KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna tidak bisa menjalankan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna terkait penyelesaian sengketa tanah antara Pemda Muna dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa dalam rapat kegiatan penyelesaian konflik-konflik Petanahan, inventirisasi dan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Muna yang berada di Desa Lasalepa Kecamatan Lasalepa, pada Selasa (8 September 2026) diruang rapat Bupati Muna.
DPRD Muna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD pada, Kamis (20 Agustus 2026) lalu, memberikan rekomendasi ke Pemda Muna sebagai berikut: satu, Pemerintah Daerah Memberikan Ganti Rugi kepada Masyarakat sesuai dengan Kajian Hukum yang berlaku; kedua, Pemerintah Daerah Melakukan Pemecahan Sertifkat Hak Pakai Nomor 00009 tahun 2018 dengan Luas 599.121 m², sesuai dengan kajian hukum yang berlaku; dan ketiga, Pemerintah Daerah memberikan Hibah sesuai dengan Kajian Hukum yang berlaku.
Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa mengatakan, dari Hasil kajian tim Pemda Muna, dari tiga usulan rekomendasi dari DPRD Muna, tidak ada satupun yang bisa dilaksanakan secara kajian hukum.
“Kenapa, karena pertama, Pemda Muna tidak mungkin melakukan ganti rugi diatas tanahnya sendiri yang sudah bersertifikat, ini bisa jadi temuan oleh BPK dan KPK. Itu kajian secara hukum dan administrasi, tidak dibolehkan. Kedua, melakukan dasar pemecahan juga tidak bisa, kecuali ada putusan pengadilan maka Pemda Muna tinggal menjalankan. Kemudian, Pemda Muna juga tidak bisa melakukan hibah karena Pemda Muna melakukan hibah itu memiliki dasar,” terang Asrafil.
Menurutnya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian haknya, hanya proses hukum.
“Jika masyarakat menang, maka Pemda Muna tinggal menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Pemda Muna memiliki alasan untuk melepaskan hak yang secara hukum bukan haknya lagi,” ucapnya.
Asrafil memguraikan, dahulu ini kawasan hutan, kemudian Pemda Muna mengusulkan untuk pelepasan kawasan hutan ke Gubernur kemudian dilanjutkan ke Kementerian kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan. Selanjutnya, oleh Menteri kehutanan membuat SK Pelepasan kawasan hutan dengan luas 115 hektar.
“Dasar pelepasan 115 hektar itu, ada SK Bupati membagi peruntukan tanahnya 60 hektar untuk perumahan PNS, 30 hektar untuk perkantoran, dan 25 hektar dibagi untuk perumahan masyarakat,” ujarnya.
“Semua hasil pelepasan kawasan hutan ini, sudah ada pembagiannya masing-masing,” sambungnya.
Dia menyampaikan, bahwa Status tanah kawasan hutan yang setelah dilepaskan dari Kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) peruntukan penggunaan tanahnya diatur oleh pemerintah.
“Bukan seenaknya, setelah dilepas, masyarakat langsung masuk, tidak begitu aturan mainnya,” tuturnya.
Asrafil menuturkan, karena ini aset Pemda Muna yang 60 hektar sudah bersertifikat dan akan digunakan, maka saat ini Pemda Muna harus konsentrasi untuk mengusai tanah ini.
“Aset-aset kita yang sudah ada sertifikat tanahnya dan sudah ada kerjasama dengan Datun Kejari Muna untuk menertibkan kembali aset-aset Pemda,” ungkapnya.
Laporan : LM Nur Alim











