KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, memusnahkan ratusan botol dan jerigen minuman keras (miras) tradisional hingga pabrikan, barang bukti hasil Operasi Pekat Anoa di wilayah hukumnya mulai dari bulan Mei s.d Juni 2024, di halaman belakang Mapolresta pada Jumat, 14 Juni 2024.
Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari penjual maupun dari pelaku, terdiri dari miras botolan atau pabrikan 329 botol dan minuman tradisional 2.040 liter yang dikemas dalam jerigen maupun botol plastik.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan minuman ke dalam kubangan tanah yang digali sedalam kurang lebih dia meter. Jenis-jenis minuman tradisional yang dimusnahkan, yaitu Kameko, Arak, dan Pongasi. Ketiganya jenis minuman itu merupakan produk lokal.
Pemberantasan minuman keras ilegal ini menjadi salah satu bagian upaya dari Polresta Kendari memberantas tindak pidana kejahatan yang dipicu oleh minuman keras.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dalam sambutannya mengatakan Operasi Pekat Anoa dilakukan berlangsung selama 2 minggu, bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Jadi Operasi Anoa dilakukan untuk menjaga ketertiban di Kota Kendari. Miras itu adalah kebanyakan bagian dari akar segala pelanggaran dan tindak pidana kejahatan di Kendari,” ungkapnya.
Kombes Pol Aris berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang miras ini di hapus
karena acap kali jadi sumber permasalahan terjadinya tindak kejahatan.
“Semua pihak harus bersinergi untuk menjaga keamanan di Kota Kendari karena miras ini akar dari masalah timbulnya kejahatan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Polresta Kendari telah memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku bagi para pelaku pengolahan dan penjual miras. Para pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sementara penjual diberikan peringatan.
Pemusnahan barang bukti itu juga turut disaksikan oleh Tokoh-tokoh masyarakat, Kejari Kendari, dan Pemerintah Kota Kendari.
Editor: Hasrul Tamrin











