KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur), Kusman Surya melalui Kuasa Hukumnya Mawan.,SH telah melakukan pelaporan balik atas tudingan dugaan pungutan liar perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dituduhkan oleh Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara.
Sebelumnya, Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara telah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pungutan liar (Pungli) pada perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur), Mawan SH, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara tidaklah benar dan tidak mendasar. Pasalnya dugaan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polres Butur.
“Terkait pemberitaan yang beredar, saya sebagai Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) menegaskan terkait pelaporan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara itu tidak benar, terbukti sudah diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Butur menyatakan tidak ada pungli bahkan sudah di SP3-kan karena tidak ada masalah, sehingga tidak masuk kategori sebagai pungli dan tuduhan pungli itu adalah tidak benar,” ungkap Mawan, Minggu (19/11/2023).
Kata dia, tuduhan dan desakan Himpunan Pemuda 21 (HP21) untuk secepatnya kliennya dalam hal ini Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara Kusman Surya segera di proses hukum, tidak patut dilakukan lagi, karena hal ini baru berbicara dugaan atau praduga tak bersalah dan belum tentu kebenarannya.
“Dalam penanganan kasus kan ada namanya tahap penyelidikan dan penyidikan jika hanya berbicara dugaan dan belum bisa dibuktikan, kenapa musti ngotot. Semua orang bisa menyuarakan aspirasi dan saya sendiri sangat mengapresiasi adik-adik yang sedang berproses mencari jati diri, tapi jangan lupa juga untuk diperhatikan kalimatnya jangan sampai masuk dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan jika memang mempunyai bukti dan ingin mentersangkakan seseorang itu harus melalui proses yang tidak segampang membalikkan telapak tangan.
“Adapun terkait persoalan dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan P3K tahun 2021, klien saya dalam hal ini Kadis Pendidikan sangatlah kooperatif dan siap menghadiri panggilan penyidik Mabes Polri jika ada surat panggilan secara resmi dan sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum pasti klien saya akan hadir,” ucap Mawan.
“Jadi perlu saya sampaikan sekali lagi kepada masyarakat dan publik secara khusus lagi masyarakat Kabupaten Buton Utara bahwa berita yang beredar di media online terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 yang di alamatkan ke Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara, itu tidak benar dan tidak mendasar seolah mengada-ada,” sambungnya.
Bahkan, Mawan menduga ada oknum-oknum yang ingin merusak nama baik serta reputasi Kusman Surya sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara.
“Dan saya sebagai kuasa hukum menilai, pernyataan itu sebuah bentuk pencemaran nama baik dan itu tidak benar, maka kami akan menempuh jalur hukum juga terkait pencemaran nama baik klien kami ini. Dan ini sudah saya laporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Polda Sultra tanggal 13 November tahun 2023,” tandasnya.
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: