KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor: 150.11/5122/2024, mengimbau kepada seluruh ASN Muslim di lingkup Pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan melaksanakan Salat berjamaah secara tepat waktu.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kendari, Sukirman, kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Kendari melalui surat edaran. Surat tersebut disampaikan atau tembusannya kepada masing-masing Asisten, Kepala OPD lingkup Pemkot Kendari, Kepala Bagian Setda Kota Kendari, Camat dan Lurah, hingga Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP, serta seluruh ASN.
“Iya itu surat edaran resmi dari Pemkot Kendari. Surat edaran ini dikeluarkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan ASN Muslim di lingkungan Pemkot Kendari,” ujar Sukirman, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Kendari meminta ASN Muslim untuk menghentikan dan menunda segala aktivitas perkantoran ketika adzan salat Dzuhur dan Ashar berkumandang dan segera melaksanakan salat berjamaah di Masjid dan Musholla terdekat.
“Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal tersebut dengan baik dan sopan,” pesan Pj Sekda dalam surat edaranya itu.
Selain itu, Pemkot Kendari juga mengimbau agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk rapat, bimtek, atau sosialisasi dapat disesuaikan dengan waktu Salat Dzuhur dan Ashar.
“Untuk perkantoran yang jauh dari akses Masjid dan Musholla agar dapat menyiapkan fasilitas ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing,” terang Sukirman.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN Muslim di lingkungan Pemkot Kendari dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaannya, serta meningkatkan efektivitas kerja.
Laporan: Hasrul Tamrin