KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menyerahkan santunan jaminan kematian (JK) kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dalam kesejahteraan dan kelangsungan hidup.
Santunan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Kendari Siska Karina Imran kepada masing-masing penerima pada momen Upacara HUT RI ke 80 di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kendari, pada Minggu, 17 Agustus 2025, lalu.
Santunan tersebut diserahkan kepada keluarga almarhum Andi Lias yang menerima Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta; kepada almarhum Hamka sebesar Rp 42 Juta; serta santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada almarhum S. Pahrudin yang juga mendapat Beasiswa untuk ahli waris sebesar Rp71 juta rupiah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa ini merupakan bentuk tanggung jawab dari BPJS Ketenagakerjaan Kendari terhadap kesejahteraan pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif.
“Meskipun santunan ini tidak dapat menggantikan kepergian almarhum, kami berharap ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, Selasa (19/8).
Gatot menekankan, pentingnya setiap pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Sehingga perlu adanya perlindungan yang memadai. Berlaku untuk pekerja formal maupun informal,” kata Gatot.
Gatot juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kendari yang terus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal di wilayah Kota Kendari.
“Apapun profesinya, risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia selalu ada. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memiliki perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terdaftar sebagai peserta, mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan aman tanpa perlu khawatir akan risiko yang mungkin terjadi,” jelas Gatot.
Editor: Hasrul Tamrin











