Hukum & KriminalMuna

Pemda Muna Laporkan Akun FB Lan Turuga di Polres Muna, Dugaan Tindak Pidana Transaksi Elektronik

2649
×

Pemda Muna Laporkan Akun FB Lan Turuga di Polres Muna, Dugaan Tindak Pidana Transaksi Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum Kaldav Akiyda Sahidi, SH didampingi Sub Koordinator Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna La Ode Adul Rahmat, SH.,MH melapor ke Polres Muna. (Foto: Ist/KR)
Kepala Bagian Hukum Kaldav Akiyda Sahidi, SH didampingi Sub Koordinator Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna La Ode Adul Rahmat, SH.,MH melapor ke Polres Muna. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui Kepala Bagian Hukum, Kaldav Akiyda Sahidi, resmi melaporkan salah satu akun media sosial Facebook bernama Lan Turuga ke Polres muna, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Plt Bupati Muna Bachrun Labuta, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Laporan tersebut dilayangkan Kaldav Akiyda Sahidi didampingi Sub Koordinator Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna La Ode Adul Rahmat dengan menyertakan bukti screenshot postingan. Lporan kasus itu diterima langsung oleh unit Tipiter Polres Muna.

Melalui akun Facebooknya Lan Turuga telah memposting atau menulis status di beranda akunnya serta telah membagikannya di grup FB Muna Forum dengan caption “Bahrun Labuta katanya Prabowo Ko kembalikan uang yg kmu curi karena uang tsb…uang Rakyat” diakhiri emotikon ketawa.

Baca Juga :  374 Personel Gabungan Diterjunkan ke Buton Tengah Jelang Putusan PHPU Pilkada

Kaldav mengatakan, status Lan Turuga tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mencemarkan nama baik Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta.

“Postingan akun Facebook Lan Turuga tersebut kami duga telah melanggar ketentuan pidana yaitu pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kaldav, saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

Dia menilai, akun Facebook Lan Turuga bisa dikenakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.

Baca Juga :  Polsek Katobu Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kota Raha

“Atau bisa juga dikenakan pasal 45 ayat (4) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak RP 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Muna dan Bank Sultra Teken MoU dan PKS KKPD, Dorong Efisiensi dan Transparansi Keuangan Daerah

Dirinya berharap kepada Polres Muna, agar memproses aduan ini secara profesional karena telah ada dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transak Elektronik sebagaimana dimaksud.

Sementara, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Muna IPDA Akhmad Amin Harun membenarkan adanya pengaduan yang telah masuk dari Pemda Muna melalui Kepala Bagian Hukum Kaldav Akiyda Sahidi, SH.

“InsyaAllah, kami dari kepolisian Polres Muna akan segera ditindaklanjuti laporan itu,” ujarnya.

Dia menyampaikan, terkait aduan tersebut Polres akan memproses sesuai dengan standar operasional penyesalan aduan.

“Rencananya akan dilakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor pada Senin, 13 Januari 2025,” pungkasnya.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!