Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pedagang Sabu di Kendari, Amankan Paket Sabu Seberat 225 Gram

122
×

Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pedagang Sabu di Kendari, Amankan Paket Sabu Seberat 225 Gram

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Berkat informasi dari masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di Kota Kendari dari tangan seorang pria berinisial F.B. (29) yang diamankan pada Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, bersama barang bukti Sabu bruto ±225,1 gram yang dibagi dalam 22 paket.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia. Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 telah melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita setelah menerima laporan tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kaca Mobil Dinas Camat Baito Retak, Polda Sultra Pastikan Bukan Akibat Penembakan

Setelah F.B diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan RW setempat sebagai saksi. Dari penggeledahan badan, ditemukan dua paket Sabu di genggaman dan dalam celana tersangka.

Belakangan, F.B mengakui menyimpan narkotika di rumahnya, di mana petugas menemukan Paper Bag berisi 20 paket sabu lagi beserta barang bukti terkait.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Terus Ingatkan Personel Jaga Kamtibmas dan Fokus Pengamanan Pilkada 2024

“Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan betul ada tindakan mencurigakan. Dari tangan tersangka berinisial F.B tim berhasil mengamankan 22 paket Sabu dengan berat bruto sekira 225 gram,” ungkapnya, melalui siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (15/1/2026).

Kompol Ario Damar menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas narkoba Ditresnarkoba Polda Sultra di wilayah kerjanya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya,

Baca Juga :  Jangan Ditiru! Edarkan Sabu-sabu, Seorang Petani Asal Bombana Ditangkap Polisi

Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi di rumahnya dan mengantarkan langsung barang haram kepada pemesan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana berat.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus aktif berperan memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat diberantas dari akar.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!