KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Tersangka berinisial AN diduga membakar bambu menggunakan pemantik api hingga api merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi. Kebakaran tersebut terjadi di areal yang diperkirakan mencapai 80 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, hingga gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, diperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian. Dua saksi mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AN mengakui melakukan pembakaran bambu menggunakan pemantik api. Api kemudian merambat ke rerumputan di sekitar lokasi.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” tegasnya.
Selain keterangan saksi, penyidik menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut. Keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, turut memperkuat penyidikan, khususnya terkait lokasi kebakaran yang berada di kawasan hutan produksi terbatas dengan luas areal terdampak sekitar 80 hektare.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penetapan tersangka terhadap AN.
Perkara ini ditangani dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Kombes Wisnu menegaskan, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra dalam menindak dugaan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran terhadap kawasan hutan dan lingkungan.
Di tengah proses penegakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran Polres Kolaka Timur terus mengintensifkan penanganan di lapangan.
Personel dikerahkan untuk melakukan pemadaman titik api dan pendinginan area terdampak kebakaran. Upaya ini dilakukan guna memastikan api benar-benar terkendali serta mencegah penyebaran ke kawasan lain yang memiliki potensi kebakaran meluas.
Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan terhadap titik-titik bekas kebakaran untuk memastikan tidak terdapat bara maupun sumber panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sultra dan jajaran dalam mencegah kebakaran susulan serta meminimalkan dampak Karhutla terhadap kawasan hutan, lingkungan, dan masyarakat.
Editor: Hasrul Tamrin











