Konawe Raya

Oknum Guru P3K SMA di Konawe Selatan Diduga Berbuat Asusila, Korban Minta Keadilan

334
×

Oknum Guru P3K SMA di Konawe Selatan Diduga Berbuat Asusila, Korban Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOLOMRAKYAT.COM: KONSEL – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MHS di SMAN 4 Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan perbuatan asusila dengan seorang guru honorer berinisial RAT, yang merupakan istri dari AAM. Kasus ini kembali mencuat setelah MHS dinilai tidak menepati janji untuk pindah tugas.

Menurut pengakuan AAM, kasus perselingkuhan yang diduga terjadi di lingkungan sekolah pada tahun 2024 ini sebenarnya telah diselesaikan secara adat setempat, pada 5 Oktober tahun 2024 lalu. Saat itu, MHS berjanji akan pindah tugas ke sekolah lain yang jauh dari lingkungan keluarga AAM demi menjaga keutuhan rumah tangganya.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Torobulu Berterimakasih dengan Kontribusi Nyata dari PT WIN

Namun, hingga kini MHS masih bertugas di sekolah yang sama. AAM merasa janji tersebut tidak ditepati dan sikap MHS justru mengancam keharmonisan keluarganya.

“Demi mempertahankan rumah tangga, saya mengalah dan mengajak istri serta anak pindah ke Andoolo. Diam-diam Si guru SMA ini menyekolahkan anaknya di sekolah yang sama dengan anak saya. Menurut saya, ini hanya alasan dia saja supaya bisa dekat lagi dengan istri saya,” ujar AAM, kepada awak media, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga :  Hadiri Rakernas Ke 4, BKMT Konut Komitmen Majukan dan Mandirikan Majelis Taklim

Merasa tidak nyaman, AAM kini meminta keadilan kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan. Ia berharap oknum guru tersebut diproses sesuai dengan peraturan kode etik ASN.

“Saya sudah beri kesempatan, tapi ternyata yang dilakukan seolah-olah melawan. Jadi saya minta tolong bagaimana caranya supaya pelaku bisa pindah dan jauh dari keluarga saya,” tambahnya.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi salah satu awak media, Kepala Sekolah SMAN 4 Konawe Selatan, Putu Rahmawati, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara adat, sehingga pihak sekolah tidak menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Warga Torobulu Sebut Aktivitas PT WIN Tak Meresahkan, Malah Bawa Manfaat

Meskipun demikian, Putu Rahmawati menyebut bahwa MHS sudah mengajukan permohonan pindah tugas.

“Sudah bermohon pindah tugas. Hanya saja, karena yang bersangkutan adalah seorang ASN PPPK, prosesnya agak rumit dan butuh waktu lama untuk pindah,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbuatan asusila itu.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!