/*
Breaking News
*/
Konawe Raya

PT TIS Kantongi dan Penuhi Seluruh Syarat Perizinan Pertambangan, Tidak Perlu IPPKH

40
×

PT TIS Kantongi dan Penuhi Seluruh Syarat Perizinan Pertambangan, Tidak Perlu IPPKH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Proses perizinan pertambangan PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, ditegaskan telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah, termasuk dalam pembangunan Jetty atau Terminal Khusus.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang menghadirkan sejumlah instansi teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan, pada Selasa, 30 Juni 2026.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suleha Sanusi, dihadiri anggota Komisi I, OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, perwakilan perusahaan PT TIS, perwakilan masyarakat Desa Bangun Jaya, dan aspirator.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi, mengatakan seluruh instansi terkait telah memberikan penjelasan secara rinci mengenai legalitas dan aktivitas PT TIS. Meski demikian, DPRD tetap akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi di lokasi.

“Kami sudah mendengar pemaparan dari seluruh instansi teknis. Semua telah memberikan penjelasan secara detail. Namun, kami tetap meminta seluruh dokumen sebagai pegangan sebelum turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat,” ujar Suleha.

Baca Juga :  Rayakan Kemerdekaan, PT DSSP Power Kendari Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Menurutnya, DPRD Sultra telah menerima aspirasi dari dua kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap keberadaan PT TIS. Sebagian masyarakat menilai perusahaan telah memberikan manfaat ekonomi dan menjalankan aktivitas sesuai regulasi pertambangan.

“Meskipun demikian, kami akan turun ke lapangan secepatnya untuk memastikan langsung. Tidak hanya membahas persoalan jetty, tetapi juga aspek lingkungan hidup dan kehutanan sehingga hasilnya komprehensif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya, menegaskan bahwa penerbitan izin pembangunan hingga operasional terminal khusus (tersus) PT TIS telah melalui proses panjang dan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

Ia menjelaskan, KUPP Lapuko merupakan instansi di hilir dalam proses penerbitan izin, sehingga seluruh dokumen dari kementerian maupun pemerintah daerah telah diverifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan kepada Menteri Perhubungan.

“Kami tidak mungkin menerbitkan rekomendasi apabila seluruh persyaratan belum dipenuhi. Semua dokumen yang dipersyaratkan telah kami terima dan diverifikasi sesuai kewenangan kami,” jelas Nurbaya.

Baca Juga :  PP ISMEI Minta Pemda Konkep Segara Sikapi Aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii

Dalam pemaparannya, KUPP Lapuko menyebut PT TIS telah mengantongi berbagai dokumen penting, di antaranya bukti penguasaan lahan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), akta pendirian perusahaan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku hingga 10 Januari 2033, surat bebas sengketa lahan, perjanjian penggunaan lahan, persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan laut, berita acara hasil evaluasi pembangunan terminal khusus, hingga izin pembangunan dan izin operasional terminal khusus yang diterbitkan atas nama Menteri Perhubungan.

Selain itu, PT TIS juga telah mengantongi peta kawasan hutan yang menunjukkan lokasi dermaga dan akses menuju Jetty berada di luar kawasan hutan lindung, sehingga tidak membutuhkan izin IPPKH.

Nurbaya menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diterima merupakan dasar hukum bagi KUPP Lapuko dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyangsikan keabsahan dokumen yang diterbitkan instansi berwenang. Seluruh persyaratan telah dipenuhi dan menjadi dasar kami merekomendasikan penerbitan izin operasional terminal khusus PT Tambang Indonesia Sejahtera,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa KUPP berpihak kepada perusahaan. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil semata-mata berdasarkan aturan perundang-undangan dan tugas yang diamanahkan pemerintah.

Baca Juga :  DSSP Care Ramadan, PT DSSP Power Kendari Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Moramo

“Saya hadir di sini bukan untuk membela PT TIS, tetapi menjalankan amanah negara. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka tidak benar jika kami menghalangi kesempatan berusaha yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Direktur Operasional PT TIS, La Ode Sabaruddin, juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan penerbitan izin yang disyaratkan oleh pemerintah dan/atau undang-undang untuk seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Perlu kami tegaskan lagi bahwa apa yang disangka kepada PT TIS semua sudah dijawab oleh instansi terkait pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin, olehnya itu tidak perlu dipertegas lagi,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa terkait dengan izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) PT TIS tidak memiliki kewajiban untuk mengurus izin tersebut karena wilayah IUP yang dikelolah bukan termasuk kawasan hutan lindung melainkan kawasan APL (area penggunaan lain).

“Semua lahan yang dikelola perusahaan itu merupakan kawasan APL dan lahan milik masyarakat, jadi tidak perlu ada izin IPPKH,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!