KOLOMRAKYAT.COM: KONAWE SELATAN – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Wawodengi, Kecamatan Moramo, khususnya anggaran program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan setelah LPPK Sultra menerima laporan dan keluhan dari sejumlah warga Desa Wawodengi yang mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa, terutama alokasi anggaran ketahanan pangan yang berdasarkan ketentuan dialokasikan sebesar 20 persen dari Dana Desa.
Ketua LPPK Sultra, Karmin, mengatakan masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas bentuk pelaksanaan maupun pertanggungjawaban program ketahanan pangan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp152 juta pada Tahun Anggaran 2025.
“Sejumlah warga menyampaikan kepada kami bahwa hingga saat ini mereka belum mengetahui secara jelas realisasi program ketahanan pangan maupun bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (2/7/2026).
Menurut Karmin, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui audit dan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“LPPK Sultra menilai langkah penegakan hukum penting dilakukan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Karmin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Wawodengi untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan anggaran ketahanan pangan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan.
Oleh karena itu, LPPK Sultra mendesak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan Desa Wawodengi Tahun Anggaran 2025, termasuk menelusuri dugaan anggaran sekitar Rp160 juta yang diduga belum direalisasikan sebagaimana mestinya.
“LPPK Sultra menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Dana Desa agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapatkan akses konfirmasi kepada desa tersebut dan akan berupaya mendapatkan konfirmasi.
Editor: Hasrul Tamrin











