/*
Breaking News
*/
Konawe Raya

BGN Soroti Penunjukan Guru sebagai Plt Camat Morosi, Desak Pemkab Konawe Lakukan Evaluasi

64
×

BGN Soroti Penunjukan Guru sebagai Plt Camat Morosi, Desak Pemkab Konawe Lakukan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Afdhal. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: UNAAHA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe yang menunjuk seorang guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Morosi menuai sorotan dari Barisan Generasi Nusantara (BGN).

Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi administrasi kepegawaian maupun efektivitas pelayanan publik.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: B-000/30/BKPSDM/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST.

Dalam surat tersebut, Israwati T., S.Pd., M.Si., yang diketahui merupakan Guru Ahli Madya di SMP Negeri 1 Lambuya, ditugaskan sebagai Plt Camat Morosi.

Ketua Umum BGN, Afdhal, menilai jabatan camat merupakan posisi strategis yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kompetensi pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga :  PT Sumber Bumi Putra Peduli Sosial dan Lingkungan Selama Beroperasi

“Jabatan camat merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan wilayah. Karena itu, penunjukan pejabat harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan aspek kompetensi,” ujar Afdhal, Minggu (27/6/2026).

Selain mempertanyakan aspek kompetensi, BGN juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian penunjukan tersebut dengan ketentuan kepegawaian, khususnya mengenai penugasan Pelaksana Tugas (Plt) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019.

Afdhal menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang menggunakan dasar regulasi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Baca Juga :  Karantina Sultra Jaga Keamanan Pangan dan Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat

“Ketika sebuah keputusan pemerintah menggunakan dasar aturan, maka pelaksanaannya juga harus sejalan dengan ketentuan tersebut. Ini menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” katanya.

BGN juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan dua tugas sekaligus yang diemban Israwati sebagai tenaga pendidik dan Plt Camat Morosi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penugasan tersebut tidak mengganggu pelayanan pendidikan di SMP Negeri 1 Lambuya maupun pelayanan pemerintahan di Kecamatan Morosi.

“Jangan sampai persoalan kekosongan jabatan justru melahirkan persoalan baru. Pemerintah harus mengambil keputusan yang tepat berdasarkan aturan dan prinsip pelayanan publik,” tegas Afdhal.

Baca Juga :  Abuhaera Buka Muscab IV IBI Konawe Utara, Dorong Peningkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Atas dasar itu, BGN mendesak Pemkab Konawe untuk melakukan evaluasi terhadap penunjukan Plt Camat Morosi sekaligus membuka secara transparan pertimbangan administratif maupun teknis yang menjadi dasar pengambilan kebijakan tersebut.

BGN juga mendorong lembaga pengawas kepegawaian agar memastikan seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) serta prinsip profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe maupun BKPSDM Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penunjukan Plt Camat Morosi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!