KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 puluhan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Trans Migrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (1 Mei 2023).
Dalam aksi ini, buruh meminta agar pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan buruh di Sultra yang selama ini dinilai belum memihak kepada buruh. Diantaranya penegakkan hukum ketenagakerjaan dan pemberian upah yang layak bagi buruh bagi pekerja di PT VDNI dan OSS.
Koordinator Aksi Buruh, Yopi Wijaya Putra, mengatakan momentum May Day ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk membangkitkan kembali semangat para buruh untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan buruh karena masih banyak hak buruh dan kebijakan pemerintah belum memihak pada kesejahteraan buruh.
“Pada prinsipnya berdasarkan undang-undang, pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun diberlakukan skala upah minimum, pekerja yang bekerja selama diatas satu tahun atau 2 tahun berlaku skala upah. Tapi kenyataannya sampai hari ini di perusahaan (VDNI dan OSS) belum menyusun struktur gaji karyawan, padahal karyawan sudah ada yang bekerja selama 3 sampai 4 tahun dan seterusnya,” ungkapnya.
Menurut Ketua DPD KSPN Konawe itu, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka upah buruh yang diterima selama ini belum terpenuhi semua karena meskipun sudah dibayarkan sesuai upah minimum tapi ada beberapa hak-hak dan tunjangan karyawan atau pekerja belum tersampaikan, seperti pemberian tunjangan perumahan atau tempat tinggal, tunjangan anak-istri, transportasi, maupun hal lain.
“Jadi itu yang belum terpenuhi semuasemua oleh pihak perusahaan,” tuturnya.
Bahkan KSPN menilai bahwa penerapan gaji karyawan selama ini jika dibandingkan dengan skala gaji karyawan di perusahaan swasta sekelas swalayan, lebih besar skala gaji karyawan swalayan dibandingkan gaji karyawan di perusahaan proyek strategis nasional, seperti VDNI dan OSS.
“Itulah realitas yang terjadi sekarang ini, karena kalau bicara menyangkut upah masih banyak tunjungan-tunjangan bagi pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan,” jelasnya.
Selain soal upah buruh, KSPN juga melalui momentum May Day ini menyuarakan soal penegakkan hukum bagi karyawan yang menjadi korban pemberhentian secara sepihak atau PHK. Pasalnya, ada beberapa karyawan di VDNI menjadi korban pemberhentian sepihak tidak sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
“Jadi perusahaan melakukan PHK kepada 6 orang aktivis pekerja yang tidak mendasar, hanya karena melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah, menurut penilaian mereka. Sehingga menurut kami ini berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan karena mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang tidak boleh dikebiri oleh pengusaha,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, buruh yang tergabung dalam KSPN menuntut agar pemerintah mencabut undang-undang Omnibus Law dan pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang tidak memihak kepada buruh.
Laporan: Hasrul Tamrin