KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi dan legalitas hukum pertanahan di wilayah kerjanya.
Langkah konkret teranyar ditunjukkan melalui koordinasi strategis yang dibangun bersama Kementerian Haji guna membantu percepatan penyelesaian sengketa serta sertifikasi aset-aset tanah milik kementerian tersebut yang berada di wilayah Kabupaten Muna.
Pertemuan koordinasi ini menjadi wadah krusial untuk mengidentifikasi, memvalidasi, sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap sejumlah bidang tanah yang diperuntukkan bagi fasilitas pendukung keagamaan dan layanan haji.
Sinergi demi kepastian hukum, Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Ade Irawadi yang diwakili oleh Kordinator Sub Seksi Pengendalian Sengketa Muhammad Fahzan Rianto, S.H. menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset pemerintah maupun lembaga negara merupakan prioritas yang harus dituntaskan secara kolaboratif.
“Kami menyambut baik dan siap memberikan dukungan penuh bagi Kementerian Haji dalam proses inventarisasi dan sertifikasi aset ini. Langkah ini sangat penting untuk meminimalisasi potensi sengketa atau klaim sepihak di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Fahzan Rianto, Selasa (14/7/2026).
Dalam koordinasi ini, kedua belah pihak membahas berbagai aspek teknis maupun yuridis terkait bidang-bidang tanah yang menjadi target sasaran. Pihak BPN Muna berkomitmen memberikan asistensi penuh, mulai dari tahap pengukuran ulang di lapangan, validasi dokumen alas hak, hingga penerbitan sertifikat hak pakai atas nama kementerian.
Fahzan Rianto menyampaikan, bahwa untuk memastikan legalitas tanah Kementerian Haji, BPN akan mengambil langkah cepat guna memproses penerbitan legalitas tanahnya.
“Dengan adanya kesamaan visi ini, proses penyelesaian aset ditargetkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah sinergis ini juga menjadi bukti nyata implementasi nilai harmoni dan kolaborasi antarinstansi dalam menjaga dan mengelola aset negara secara profesional demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.
Laporan : LM Nur Alim











