/*
Breaking News
*/
Muna

BPN Muna Menghadiri RDP DPRD Sultra Guna Membahas Sengketa dan Konflik Pertanahan

117
×

BPN Muna Menghadiri RDP DPRD Sultra Guna Membahas Sengketa dan Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Ade Irawadi, S.P.,M.Si saat mengikuti RDP DPRD Sultra, Foto : Ist.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Komisi Dewan, Kendari, Selasa (14 Juli 2026).

Pertemuan lintas sektoral ini digelar secara khusus untuk membedah, mengevaluasi, dan mencari solusi konkret atas sejumlah persoalan sengketa dan konflik pertanahan strategis yang terjadi di wilayah Kabupaten Muna.

RDP yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi terkait DPRD Sultra dan juga turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, instansi teknis terkait, serta perwakilan masyarakat yang menyuarakan aspirasinya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Ade Irawadi, S.P.,M.Si menegaskan bahwa kehadiran BPN dalam RDP ini merupakan wujud keterbukaan informasi sekaligus komitmen institusi untuk menyelesaikan sengketa lahan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pj Bupati Muna Barat Tinjau SDN 7 Tiworo Utara yang Rusak, Janjikan Renovasi Tahun 2026

“Kami menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Sultra. Kehadiran kami di sini adalah untuk menyajikan data yang valid dan berbasis yuridis. Sengketa pertanahan sering kali memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan aspek histori, penguasaan fisik di lapangan, hingga tumpang tindih regulasi sekor lain. Melalui forum ini, kita duduk bersama untuk mengurai benang kusut tersebut,” ujar perwakilan BPN Muna.

Ade Irawadi memaparkan, kronologi status hukum (hukum formal pertanahan), serta hambatan-hambatan yang dihadapi di lapangan terkait klaster tanah yang disengketakan, BPN Muna sudah mengambil sejumlah langkah strategis yang telah dan sedang diambil, termasuk upaya mediasi para pihak hingga koordinasi intensif dengan dinas-dinas sektoral, seperti Dinas Kehutanan, guna memastikan batas-batas kawasan agar tidak merugikan hak-hak keperdataan masyarakat yang sah.

Baca Juga :  Dikbud Muna Persiapkan Penerimaan Murid Baru SD dan SMP, Tiga Sistem Jalur Tersedia

Dia menyampaikan, Anggota DRPD Sultra menekankan pentingnya sinergi antara BPN, Pemerintah Daerah, dan DPRD agar penyelesaian konflik agraria tidak berlarut-larut, yang berpotensi menghambat investasi daerah serta mengganggu kondusivitas masyarakat di tingkat tapak.

Menurutnya, dalam RDP ini menghasilkan beberapa rekomendasi krusial, di antaranya:

• Peningkatan koordinasi lapangan secara terpadu antara BPN Muna, Pemda Muna, dan instansi vertikal terkait.

Baca Juga :  Kasipidum Kejari Muna Dimutasi ke Kejagung RI dengan Jabatan Satgassus P3TPU

• Dorongan percepatan inventarisasi dan validasi data penguasaan tanah masyarakat secara digital guna meminimalisir potensi konflik baru di masa depan.

• Mengedepankan pendekatan persuasif dan ruang mediasi yang inklusif untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan (win-win solution) bagi semua pihak yang bersengketa.

“BPN Muna kembali menegaskan dukungannya terhadap program strategis nasional dan daerah, seraya memastikan bahwa kepastian hukum hak atas tanah masyarakat Muna tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Pertemuan RDP, ditutup dengan kesepakatan bersama untuk segera menindaklanjuti poin-poin rekomendasi tersebut melalui peninjauan lapangan secara bersama dalam waktu dekat.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!