KOLOMRAKYAT.COM: KONSEL – Tuduhan penjualan tanah negara yang melibatkan Kepala Desa Torobulu, Nilham, S.Pd, salah satu oknum masyarakat, dan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mendapat bantahan keras.
Nilham, mengatakan dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang dilatarbelakangi dendam oleh mantan karyawan PT WIN.L
Laporan yang dilayangkan LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT-SULTRA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (31/1/2025) menyatakan bahwa Kades Torobulu, Owner PT WIN, dan warga inisial KN diduga menjual sempadan pantai di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Namun, Nilham membantah keras lokasi tersebut.
“Tidak ada yang namanya menjual tanah negara. Itu tidak benar sama sekali, hanya fitnah yang dibuat oleh oknum yang pernah bekerja di PT WIN,” tegas Nilham, dalam konferensi persnya, Sabtu (1/2/2025).
Ia menjelaskan lahan yang dimaksud sudah lama dikuasai masyarakat dan lokasi pembangunan galangan kapal jauh dari kawasan yang diduga sebagai tanah negara.
Nilham menuding mantan karyawan PT WIN yang dipecat sebagai dalang di balik tuduhan tersebut, karena sakit hati.
“Masa kami berani jual lahan negara? Kami ini bukan orang bodoh. Tidak ada penjualan tanah negara itu,” sergahnya.
Kepala Desa mengetahui mantan karyawan tersebut, yang sebelumnya mengurus perizinan galangan kapal saat bekerja di PT WIN, namun telah diberhentikan oleh perusahaan sehingga sakit hati setelah dipecat. Olehnya dengan sengaja mencari kesalahan perusahaan dan menyeret-nyeret pemerintah desa.
“Saya melihat ini ada tendensi sakit hati. Makanya dia mencari-cari masalah, baik terhadap perusahaan maupun saya sebagai kepala desa,” ujar Nilham.
Ia menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan klaim mereka.
“Kalau memang ada tanah negara yang kami jual, silakan tunjukkan buktinya! Jangan hanya mengada-ada dan menyebar fitnah,” tantangnya.
Terkait kwitansi yang disebut sebagai bukti transaksi ilegal, Nilham menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud berada di pegunungan dan merupakan milik warga, bukan lahan negara. Ia juga mengklarifikasi isu pembelian lahan di laut sebagai ganti rugi fasilitas nelayan, bukan pembebasan lahan.
Nilham menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baiknya dan PT WIN.
“Kami akan menunggu dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Senada dengan Nilham, Humas PT WIN, Kasmaruddin, juga membantah keras tuduhan tersebut.
“Perusahaan sebesar PT WIN tidak mungkin membeli lahan negara tanpa izin. Itu tidak masuk akal,” tegas Kasmaruddin.
Ia menambahkan bahwa oknum mantan karyawan tersebut kerap melaporkan perusahaan ke berbagai pihak, namun tidak pernah terbukti.
“Sebenarnya oknum yang melaporkan ini dulu pernah bekerja di perusahaan dan sekarang sudah tidak lagi. Diberhentikan. Mungkin karena kecewa atau sakit hati dikeluarkan sehingga mencari-cari kesalahan,” imbuhnya.
Editor: Hasrul Tamrin











