Muna

Kejari Muna Tetapkan Tiga Kadis dan Dua Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Motewe

2393
×

Kejari Muna Tetapkan Tiga Kadis dan Dua Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Motewe

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Indra Thimoty SH,. MH didampingi Kasi Pidsus La Ode Fariadin, Kasi Intel Hamrullah, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe, Selasa (24 Februari 2026).

Dari lima orang tersangka yang ditetapkan, tiga diantaranya menjabat sebagai kepala dinas (Kadis) yakni Hayadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebelumnya Kadispora periode 2019-2022, Rahmad Raeba saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya sebagai Kadispora periode 2022-2023, Rustam Kadispora periode 2023 – sampai sekarang dan dua orang pihak kontraktor direktur perusahaan penyedia yakni Direktur PT. Laskar Buton Semesta (LBS) Muh. Mahfoedz dan Direktur PT. Sinar Bulan Grup (SBG) Nasrun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Indra Thimoty SH,. MH mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muna setelah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dalam menetapkan lima orang tersangka sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Empat orang Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha dan satu tersangka Nasrun saat ini sedang ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” kata Indra Thymoti dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/2/2026).

Indra menguraikan bahwa tersangka Hayadi, Rahmat Raeba, dan Rustam bertindak sebagai Kadispora Kabupaten Muna selaku PA/PPK dimasa mereka menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Muna.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna Mengadakan Pelatihan Desain Kemasan Bagi Pelaku Usaha Binaannya

“Kasus proyek itu bersumber dari dana PEN tahun 2022 sebesar Rp 17,5 miliar sebagai tahap I dan bersumber dari dana DAU tahun 2023 sebesar Rp18,9 miliar sebagai tahap II,” ucapnya.

Dia menerangkan, pada tahun 2022 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna mendapat anggaran yang salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha sebesar Rp.17.500.000.000,- yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjamkan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Special Mission Vehicle untuk menyalurkan pinjaman PEN dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Ia melanjutkan, kemudian dalam proyek itu, yang menjadi kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha TA. 2022 adalah PT. LBS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DISPORA/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.865.272.000,- dengan lama pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai 13 Oktober 2022.

“Berdasarkan hasil penyidikan didapati fakta-fakta bahwa usulan pembangunan lapangan sepakbola Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan Daerah, serta tidak melalui suatu proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu,” terangnya.

Dia menambahkan, selain itu juga, PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan antara lain dengan membuat spesifikasi teknik /KAK, RAB, HPS tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Laporan justifikasi Teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh Konsultan Pengawas. Tidak ada keterlibatan tenaga Ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan melainkan rekanan/kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga Ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Muna: Kepala Daerah yang Akan Melakukan Mutasi Tak Langgar Aturan Pilkada

“Pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis,” sambungnya.

Indra Thymoti menyampaikan, sementara untuk tahun anggaran 2023 secara sadar mengetahui jika pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha tidak dilengkapi dengan gambar Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana/Ahli Struktur yang berkompeten yang berisi tentang gambar teknis, spesifikasi, volume dan biaya, pada tahun 2023 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna kembali menganggarkan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha Tahap II sebesar Rp.18.930.000.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang setelah melalui proses tender didapati pemenang yakni PT. SBG yang pada tanggal 1 November 2023 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DKO/XI/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.296.200.000,-;

“Dalam pelaksanaannya, Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi (Kuantitas dan Kualitas) dan Ahli Penilai (Kegagalan Bangunan) didapati kesimpulan terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia; pekerjaan struktur tribun barat atas Pembangunan Stadion Olahraga Raha tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak; tahap pra perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process; terpenuhinya unsur kegagalan bangunan yang terjadi akibat kontribusi kolektif para pihak terkait mulai dari tahap pra perencanaan sampai pengawasan; Kegagalan tidak berdiri pada satu aspek saja, melainkan akumulasi dari tidak adanya desain terverifikasi, lemahnya control mutu, tidak optimalnya pengawasan dan tidak konsistennya pengendalian kontrak,” terang orang nomor satu di Kejari Muna itu.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna Melatih Pelaku Usaha Binaannya Manfaatkan Aplikasi Konten

Indra Thymoti membeberkan, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan stadion sepak bola Raha pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 – 2023 kerugian negaranya yaitu: kerugian Negara Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp 13.364.516.746,40 dan kerugian negara tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 1.864.335.683,11 sehingga total kerugian keuangan negara tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 15.228.852.400.

“Atas perbuatan para Tersangka diduga melanggar PRIMAIR: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya.

 

 

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!