Hukum & KriminalMuna Raya

Kejari Muna Tahan Mantan Bendahara Bawaslu Muna Dugaan Kasus Korupsi

552
×

Kejari Muna Tahan Mantan Bendahara Bawaslu Muna Dugaan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Penahanan tersangka Muhammad Jamil di Kejari Muna.(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menahan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Muhammad Jamil, tersangka dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah kegiatan pengawasan Pilkada Muna tahun anggaran 2019 dan 2020, Jumat (31 Mei 2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Fery Febryanto mengatakan, penahanan tersangka Muhammad Jamil sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Kejari Muna berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.

“Sekitar pukul 18.00 Wita kemudian dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan, selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2024 sampai dengan 19 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Raha di Raha,” kata Fery dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga :  DPO Direktur PT Roshini Indonesia Resmi Jadi Tahanan Lapas Perempuan Kendari

Dia menerangkan, bahwa anggaran Dana hibah kegiatan pengawasan Bawaslu Muna tahun anggaran 2019 Dan 2020 pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati Muna Tahun 2020 sebesar Rp.14.896.318.000.

“Anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh Bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna an. MJ dalam bentuk ceq tunai sebanyak 15 transaksi tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Muna tahun 2020, seluruhnya sejumlah Rp2.215.000.000,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Titik Wilayah Internet Gratis di Muna akan Difungsikan Kembali

Fery menguraikan, proses penyusunan buku kas umum tahun 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun disesuaikan dengan saldo kas Bank yang telah direkayasa yaitu saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp2.361.007.017 sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp261.007.017.

“Terdapat saldo kas sebesar Rp41.740.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersangka MJ sebesar Rp2.256.740.000,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Muna Timur Jalan Sehat Bersama Plt Bupati Muna dan Mahasiswa UGM

 

 

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!