KOLOMRAKYAT.COM: Konawe Selatan – Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) mengecam keras tindakan penggusuran paksa, pengrusakan, dan pembakaran rumah warga yang diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) terhadap masyarakat Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada 29 – 30 Januari 2026.
Koordinator JPLK, Kisran Makati mengatakan, dalam dua hari berturut-turut, sedikitnya 50 rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula digusur, dirusak, dan dibakar secara paksa. Aksi ini disertai mobilisasi ratusan buruh dan massa preman bersenjata tajam untuk melakukan perusakan kebun rakyat, serta penjarahan harta benda dan kendaraan milik warga.
“Tindakan tersebut dilakukan di atas lahan ±1.300 hektare, yang merupakan ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat, serta terjadi di tengah dugaan kuat bahwa PT Marketindo Selaras tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah (kadaluwarsa), dan tidak memiliki AMDAL. Dengan demikian, seluruh klaim penguasaan dan tindakan penggusuran oleh perusahaan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Kisran Makati dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026).
Dia melanjutkan, JPLK menilai bahwa penggusuran ini bukan peristiwa insidental, melainkan bagian dari pola kekerasan agraria dan perampasan tanah yang berlangsung secara sistematis sejak tahun 1996 hingga 2026 oleh perusahaan yang sama maupun afiliasinya. Selama hampir tiga dekade, masyarakat terus menghadapi intimidasi, pengusiran, kriminalisasi, dan pembiaran oleh negara.
“JPLK menegaskan bahwa penggusuran paksa adalah bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran HAM, dan tidak boleh terus dibiarkan atas nama investasi. Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan korporasi melakukan kekerasan,” tegasnya.
Lebih jauh, Kisran mengatakan, JPLK mencatat bahwa penggusuran dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi warga merupakan pelanggaran hukum.
“Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum (rule of law), jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, Standar nasional dan internasional terkait larangan penggusuran paksa. Situasi ini telah menciptakan kondisi darurat kemanusiaan dan perlindungan HAM, dengan dampak serius berupa kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta trauma psikologis berat, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan lansia,” terangnya.
Untuk itu, lembaga yang mengatasnamakan JPLK mendesak agar penghentian segera seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik Angata; Penarikan seluruh buruh dan aparat keamanan non-negara dari lokasi sengketa; Investigasi independen dan menyeluruh oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat; Audit dan peninjauan ulang seluruh legalitas PT Marketindo Selaras oleh ATR/BPN dan kementerian terkait; berikan perlindungan fisik, hukum, dan psikososial bagi masyarakat terdampak serta para pembela HAM; dan terakhir yaitu pemulihan hak masyarakat, termasuk hak atas tanah, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.
Laporan : LM Nur Alim











