KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara – Jakarta (Famhi Sultra – Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat yang terjadi di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan yang diduga oleh PT. Marketindo Selaras.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merampas hak hidup dan ruang kelola masyarakat, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi warganya sendiri.
Presidium Famhi Sultra, Midul Makati, SH.,MH, mengatakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan yang dilakukan secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras (PT. MS) telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
“Lahan yang selama ini menjadi sumber penghasilan pertanian masyarakat dan ruang hidup masyarakat Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa dan Lamooso musnah tanpa adanya proses hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan,” kesalnya, dalam keterangannya yang diterima redaksi media ini, Jumat (30/1/2026).
Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Modul, hingga saat ini Pemerintah Daerah Konawe Selatan dan aparat kepolisian Konawe Selatan terkesan diam dan abai. Tidak ada langkah tegas untuk menghentikan tindakan pembakaran rumah dan lahan masyarakat, tidak ada perlindungan terhadap warga terdampak, dan tidak ada kejelasan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Sikap diam ini merupakan bentuk pembiaran yang melanggengkan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia,” ujar aktivis jebolan HMI ini.
Midul Makati menegaskan bahwa pembakaran dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Negara wajib hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan praktik kekerasan struktural yang dilakukan koorporasi terus terjadi.
Menurut Midul Makati, tindakan PT. Marketindo Selaras tersebut, secara nyata melanggar konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.
“Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 dan Pasal 6 menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan rakyat,” jelasnya.
Selain itu, Midun menilai penggusuran lahan dan pembakaran rumah warga yang dilakukan PT. Marketindo Selaras secara sepihak jelas bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, pasal 36 dan pasal 37 menjamin hak atas milik dan melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.
“Jadi pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan PT. Marketindo Selaras ini, menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban melindungi HAM warga negara,” beber Midun.
Dia menyampaikan, Pemerintah Daerah Konawe Selatan dan aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak netral dan profesional untuk mencari solusi terbaik tanpa ada yang dirugikan, bukan tunduk pada kepentingan pihak tertentu apalagi tunduk kepada Oligarki dan Koorporasi.
Atas dasar itu, Famhi Sultra -Jakarta menuntut beberapa hal, yaitu:
- Penghentian segera seluruh aktivitas PT. Marketindo Selaras selaku pelaku pembakaran dan penggusuran lahan masyarakat di Kecamatan Angata.
- Perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.
- Penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan terhadap aktor-aktor yang terlibat.
- Tanggung jawab penuh Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran pembakaran yang terjadi.
- Perlindungan hak asasi manusia terhadap para korban pembakaran dan Pengusuran.
“Famhi Sultra, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil (civil society), media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar keadilan Masyarakat benar-benar ditegakkan. Diam bukan pilihan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan Oligarki yang menindas rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











