KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menindaklanjuti keputusan terhadap penetapan non-eksekutabel sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kendari, yang dikeluarkan pada 7 November 2025 oleh Pengadilan Negeri Kendari, Kuasa Hukum Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Abdul Rahman, menyatakan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk membatalkan penetapan tersebut, karena dinilai putusan PN Kendari tersebut Cacat Hukum.
“Besok, Jumat (21/11), kami akan daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan itu dimaksudkan adalah untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan non eksekutabel tersebut adalah Cacat Hukum. Begitu kita nyatakan kasasi dengan demikian penetapan Pengadilan tentang non eksekutabel itu menjadi status quo,” kata Abdul Rahman, dalam sesi konferensi persnya, Kamis (20/11/2025) malam.
Menurutnya, pengajuan kasasi ini akan membuka jalan bagi Kopperson untuk melakukan pendataan dan eksekusi terhadap objek-objek lain yang terkait, tanpa terhalang lagi oleh penetapan non-eksekutabel.
Abdul Rahman menambahkan, permohonan eksekusi terhadap tiga putusan perlawanan yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Kopperson bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
“Sudah ada perlawanan sebelumnya dan ditolak Pengadilan, maka wajib dieksekusi. Tidak bisa lagi ada alasan bahwa ini sudah ada penetapan non-eksekutabel, karena penetapan ini sudah status quo,” tegasnya.
Tiga objek yang dimaksud dalam perkara ini adalah Hotel Zahra, hamparan Rumah Sakit Aliyah, dan lahan Segitiga. Abdul Rahman menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan permohonan eksekusi dan meminta semua pihak terkait untuk bersiap.
“Apa yang kami lakukan ini adalah upaya hukum. Kami juga meminta ormas dan media untuk mengawal proses ini, serta mempertanyakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pengadilan,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin











