KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Narkotika Sulawesi Tenggara Jakarta, mengecam keras tindakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka yang diduga membebaskan tiga Bandar Narkoba yang diamankan oleh Tim Gabungan BNN Kolaka.
Diketahui, beberapa hari lalu Tim Gabungan BNN Kolaka telah meringkus tiga gembong bandar narkotika berinisial SD (ibu rumah tangga), HS, dan FH. Namun setelah tiga hari ditahan ketiga tersangka tersebut dibebaskan, pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Dari ketiga orang tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebagai barang bukti seberat 1,11 gram.
Ketua GPMPN Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.
“Ini sudah sangat jelas bentuk penyalahgunaan jabatan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka dalam melepaskan tiga bandar sabu,” ungkapnya, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (27/3/2025).
Ia juga menyesalkan tindakan Kepala BNN Kolaka yang seharusnya sejalan dengan peran serta aturan dalam menjalankan fungsinya dengan tegas dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika malah membebaskan pelaku-pelaku tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Kepala BNN Kolaka tersebut, di mana BNN Kolaka yang seharusnya tegak lurus dalam memberantas, mencegah, dan menerapkan penegakan aturan sesuai dengan fungsinya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Untuk itu, GPMPN Sultra Jakarta mendesak Kepala BNN Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala BNN Kolaka yang telah membebaskan tiga bandar narkoba yang sebelumnya diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka dan Kodim 1412 Kolaka.
“Kami meminta secara kelembagaan kepada Kepala BNN Republik Indonesia dan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kepala BNN Kolaka, dan sekaligus meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Sultra, untuk menyelidiki motif dari kepala BNN yang membebaskan tiga bandar sabu tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, GPMPN berencana menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BNN Pusat untuk mendesak pencopotan Kepala BNN Kolaka.
“Kita ketahui bersama bahwa narkoba adalah musuh negara, musuh kita semua, maka Tindakan yang dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka tentunya sangat mencederai dan melukai marwah nama lembaga,” tambahnya.
Irsan Aprianto menegaskan agar Kepala BNN RI dan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan kalau perlu pemecatan dari keanggotaan agar hal semacam Ini tidak terulang lagi.
“Maka dari itu kami Gerakan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Narkotika Sulawesi Tenggara Jakarta meminta agar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala BNN Kolaka karena telah menggunakan jabatannya dengan semena-mena dan telah menyalahi aturan,” tutupnya.
Dilansir dari Antaranews.com, Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto, menjelaskan penangkapan tiga orang warga merupakan hasil laporan dari personil Kodim Kolaka
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pengguna inisial SD seorang ibu rumah tangga ditemukan sekitar 8 gram sabu-sabu, timbangan digital di sekitar rumahnya serta alat isap dan tirex,” katanya, Rabu (19/3).
Saat dilakukan pengembangan kasus ternyata, kata dia suami yang bersangkutan juga diduga menggunakan Narkoba dan ketika ditelusuri memang sementara menggunakan Sabu dengan alat isap.
Begitu juga dengan tetangga sebelah rumahnya juga ditemukan menggunakan Sabu-sabu, sehingga ketiga orang tersebut langsung di bawa ke kantor BNN untuk dilakukan pendalaman beserta barang bukti 9 gram lebih sabu-sabu.
Syamsuarto menjelaskan saat dilakukan penahanan selama tiga hari dan pendalaman kasus ketiga warga Kecamatan Samaturu itu tidak terbukti sebagai pengedar karena tidak ditemukan transaksi mencurigakan melalui telepon selularnya dan tidak ada saksi yang memberatkan bahwa salah satu dari mereka adalah pengedar.
“Sehingga dibebaskan dengan syarat harus direhabilitasi di kantor BNN dan membuat surat pernyataan dan membantah ada negosiasi uang,” ungkap Syamsuarto.
Berdasarkan aturan, lanjut kepala BNN setelah dilakukan penahanan selama 3X24 jam dan tidak terbukti sebagai pengedar maka harus dibebaskan dengan syarat ketiga orang tersebut tidak melakukan perbuatan yang sama.
Editor: Hasrul Tamrin