Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Pelaku Peredaran Rokok Ilegal di Kolaka Resmi Diserahkan dan Ditahan Kejati Sultra

170
×

Dua Tersangka Pelaku Peredaran Rokok Ilegal di Kolaka Resmi Diserahkan dan Ditahan Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dua orang tersangka pelaku peredaran rokok ilegal yang diungkap oleh Bea dan Cukai Kendari di Kabupaten Kolaka. (Dok. Kejati Sultra)
Penyerahan dua orang tersangka pelaku peredaran rokok ilegal yang diungkap oleh Bea dan Cukai Kendari di Kabupaten Kolaka. (Dok. Kejati Sultra)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dua orang tersangka pelaku peredaran rokok ilegal yang diungkap oleh Tim Penindakan Bea dan Cukai Kendari di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, yaitu Abd. Aziz alias Aziz dan Risal, resmi serahkan dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (16/1/2025).

Penyerahan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah dilakukan Penyidikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap II beserta barang bukti 60 karton rokok ilegal.

“Hari ini, Kamis 16 Januari 2025, Penuntut Umum Kejati Sulawesi Tenggara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Bea Cukai Kendari,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangan persnya.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pemesanan dan penjualan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven dengan pita cukai bekas. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024, di Jalan Poros Kolaka – Wolo, tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Bapas Kendari Lakukan Pendampingan Anak Berkonflik Hukum di Polres Konsel

Mereka kedapatan membawa, menawarkan dan akan menjual 60 karton rokok SKM Seven yang diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi K 9639 JC dan kontainer TAKU 2443385 dari pelabuhan Kendari New Port. Rokok tersebut kemudian akan dipindahkan ke mobil Pick Up dengan nomor polisi DT 9569 DB.

“Kerugian negara akibat penggunaan pita cukai bekas ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan kami, kerugian negara mencapai Rp 1.394.294.400,” tegas Dody.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP.

“Penuntut Umum selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025,” pungkas Dody.

Baca Juga :  Menhut Raja Juli Antoni Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan

Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Kendari telah merilis hasil pengungkapan terhadap kedua orang tersangka pelaku peredaran rokok ilegal tersebut, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Kronologi Pengungkapan Rokok Ilegal dari Tersangka

Penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk kepada Tim Penindakan Bea dan Cukai Kendari, pada Senin, 18 November 2024, menyatakan bahwa terdapat pengiriman satu kontainer barang dari Surabaya melalui Pelabuhan Kendari New Port yang diduga berisi rokok dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Penindakan Bea Cukai Kendari langsung bergerak ke pelabuhan dan melihat satu unit Kontainer yang diangkut dengan truk sebagaimana disebutkan dalam informasi itu keluar dari Pelabuhan Kendari New Port.

Dari situ, Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaran tersebut yang diketahui menuju arah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, kendaraan tersebut setelah tiba di Jalan Poros Kolaka – Wolo tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, muatan dari kontainer tersebut dibongkar dan dipindahkan ke sarana pengangkut lain berupa mobil Pick Up.

Baca Juga :  Polsek Kusambi Selidiki Kasus Dugaan Pencurian Sapi, Berikut Perkembangan Terbarunya

Tim penindakan Bea dan Cukai Kendari yang telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat kemudian melakukan penghentian kegiatan bongkar muat tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di dalam kontainer dan yang sudah berada di atas Mobil Pick Up.

Dari hasil pemeriksaan sopir kontainer, sopir Pick Up dan penerima barang, betul kedapatan barang berupa 60 (enam puluh) karton rokok jenis SKM merk Seven yang dilekati pita cukai yang diduga sudah dipakai sehingga diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

 

 

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!