Hukum & Kriminal

Polres Muna Amankan 4.660 Liter Pertalite dan 8 Orang Makelar BBM di SPBU Kelurahan Labunia

2785
×

Polres Muna Amankan 4.660 Liter Pertalite dan 8 Orang Makelar BBM di SPBU Kelurahan Labunia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat meninjau barang bukti yang diamankan tim Polres Muna. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Polres Muna berhasil mengamankan 4.660 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dari tangan 8 orang makelar di SPBU 75.93611 Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, sekira pukul 23:00 Wita, Sabtu (24 Agustus 2024).

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, Polres Muna menduga ada peristiwa pidana dalam penyalahgunaan traksaksi BBM jenis pertalite yang diduga dilakukan pelaku yakni inisial AA, AAS, H, LS, LM, S, SN dan LA yang dilakukan di SPBU Kelurahan Labunia.

“Akan ditingkatkan kasusnya, dari penyelidikan ke penyidikan dengan ancaman hukum 6 tahun. Perbuatan para terduga itu melanggar pasal 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap Indra saat melakukan konferensi pers di kantornya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga :  Kopperson Desak Pencopotan Kepala Pengadilan Tinggi Sultra dan PN Kendari Akibat Putusan Non-Eksekutorial Sengketa Lahan Tapak Kuda

“Kita juga akan memeriksa ahli dari BP Migas untuk memperterang tindak pidana yang dilakukan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, tim Polres Muna yang datang ke SPBU Kelurahan Labunia menemukan 6 buah mobil melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan mengunakan 233 jerigen ukuran 20 liter atau sebanyak 4.660 liter langsung diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional, Lima Tersangka Ditangkap

“Polres Muna juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai Rp 10,6 juta dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM,” bebernya.

Menurutnya, para makelar BBM mengisi jerigen bervariasi antara 30 sampai 70 jerigen per orang.

“Modusnya membeli BBM dengan jerigen di SPBU Kelurahan Labunia dan menjualnya kembali ke masyarakat dengan keuntungan antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per jerigennya,” ucap Indra orang nomor satu di Polres Muna itu.

Baca Juga :  Wali Kota Baubau Dianggap Tidak Patuh Hukum, KPK Diminta Turun ke Baubau

Dia menyatakan, tidak akan tebang pilih dalam menegakan aturan dalam penyalahgunaan penyaluran traksasi BBM di wilayah kerjanya.

“Saya menghimbau seluruh SPBU yang ada di wilayah kerja Polres Muna tidak melakukan itu. Jika ada pelanggaran seperti itu akan kita tindaki,” tegasnya.

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!