KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Inspektorat Kabupaten Muna telah menyelesaikan audit investigasi terhadap dua desa di wilayah tersebut, yaitu Desa Oempu Walengkabola dan Desa Labulu-bulu, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hasil audit telah diserahkan kepada Tim Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muna untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, udit investigasi terhadap Desa Oempu Walengkabola, Kecamatan Tongkuno, difokuskan pada dugaan korupsi dalam beberapa kegiatan, antara lain pengadaan banana boat dan speed boat tahun anggaran 2019, pembangunan sambungan air bersih ke rumah tangga tahun anggaran 2019, pembangunan jalan usaha tani dusun II jalan bunga walanda tahun 2020, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa tahun anggaran 2021.
Inspektorat telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi di Desa Oempu Walengkabola dan menyerahkan hasil audit kepada Tipikor Polres Muna.
Sedangkan audit investigasi terhadap Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, dilakukan atas pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022. Audit investigasi tahap awal telah selesai dan hasilnya diserahkan kepada Tipikor Polres Muna. Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto, menyatakan bahwa kasus Desa Oempu dan Desa Labulu-bulu, yang saat itu masih dijabat oleh Pj Kades, sudah bergulir di proses hukum Polres Muna. Ia menegaskan bahwa Inspektorat telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan hasil audit investigasi.
“Untuk Desa Labulu-bulu sudah selesai dilakukan audit investigasi atas permintaan Polres Muna, dan hasilnya sudah kami serahkan, tinggal dilakukan perhitungan kerugian keuangan negaranya. Sementara Desa Oempu sudah selesai dan sudah diserahkan di Tipikor Polres Muna dan sudah tuntas perhitungan kerugian keuangan negaranya,” terangnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/10/2024)
La Kuanto juga menyampaikan bahwa selama enam tahun menjabat sebagai Inspektur, Inspektorat Muna telah menyelesaikan lima kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap diputuskan pengadilan. Kelima kasus tersebut melibatkan Pj Kepala Desa ataupun Kepala Desa Defenitif.
“Dua lagi akan menyusul, Desa Oempu Walengkabola dan Desa Labulu-bulu, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan tetapi yang bersangkutan tidak menjadikan perhatian” cetusnya.
La Kuanto juga menyoroti masih banyaknya desa yang belum memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan Dana Desa.
Ia menyebutkan bahwa banyak desa yang belum membayar pajak dan Inspektorat telah diminta untuk membantu dalam percepatan pembayaran pajak desa. Ia menekankan pentingnya pembinaan dan sosialisasi aturan penggunaan Dana Desa agar para kepala desa memahami dan mematuhi aturan.
“Mungkin kades-kades belum memahami aturan, maka tugas inspektorat melakukan pembinaan, agar bisa memahami dan mematuhi aturan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” tutupnya.
Laporan: LM Nur Alim
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: