KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Lima orang pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muna periode 2025 – 2030 resmi dilantik di Gedung Aula Galampano Kantolalo, Selasa (12 Agustus 2025).
Pelantikan pimpinan BAZNAS Muna diangkat sumpah jabatannya langsung oleh Bupati Muna Bachrun Labuta yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa, Sekda Muna Eddy Uga, Forkompinda, Kepala-kepala OPD serta Kemenag Muna.
Pelantikan ini sesuai surat keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/255/2025 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muna periode tahun 2025-2030 berdasarkan Surat Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor: R/6141/BPR2-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2025, perihal: Jawaban Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muna Periode 2025-2030, Tanggal 7 Agustus 2025, yang telah dipertimbangkan 5 (lima) orang untuk diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muna Periode 2025-2030.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muna akan melaksanakan tugas dan fungsi yakni, melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengumpulan pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di tingkat Kabupaten Muna sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Bupati Muna sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun nama-nama yang dilantik menjadi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muna yaitu :
1. Drs. H. LA MUDA RONGGA, M.Si
2. LA IFARUDDIN, S.IP., MM
3. Drs. AHMAD RIFAI UGA
4. H. DJAIDIN KAMIL, S.Pd.I
5. HERLIS, S.Pd
Bupati Muna Bachrun Labuta mengucapkan selamat kepada pimpinan BAZNAS yang baru dilantik.
“Saya memilih mereka sebagai pimpinan BAZNAS karena saya yakin mereka bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan amanah serta dipercaya oleh masyarakat sebagai tokoh masyarakat yang didengar ucapnya dan sikapnya bisa menjadi contoh dan panutan di masyarakat,” kata Bachrun dalam sambutannya.
Dia berharap seluruh pejabat Pemda Muna harus menjadi teladan dalam membayar Zakat, bersedekah, infak dan bantuan sosial lainnya karena dari sebahagia harta kita ada hak orang lain yang tidak mampu
“Bersihkan diri dan harta kita dengan menjalan perintah agama apalagi sebagai seorang muslim,” tuturnya.
Laporan: LM Nur Alim











