KOLOMRAKYAT.COM: MUNA BARAT – La Ode Darwin dan Ali Basa, resmi ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui rapat pleno terbuka yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kamis (9/1/2025).
Pleno penetapan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih Ali Basa serta berbagai pihak lain, diantaranya pejabat Forkopimda Mubar, perwakilan Pemda Mubar, perwakilan DPW dan DPD partai politik pengusung, unsur penyelenggara PPK, dan PPS se-Mubar.
Wakil Bupati terpilih, Ali Basa, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas suksesnya tahapan Pilkada kepada seluruh pihak penyelenggara, KPU, Forkopimda, Pemda, serta terima kasih kepada seluruh masyarakat Muna Barat yang telah memberikan kepercayaan pada dirinya dan La Ode Darwin menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
“Alhamdulillah hari ini kita ditetapkan sebagai pemenang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat dengan kemenangan yang luar biasa yang mencapai 84,85 persen,” jelasnya.
“Insya Allah amanah yang diberikan kepada kami, Pemerintahan Kabupaten Muna Barat 5 tahun ke depan dapat berjalan dengan baik, di tangan kami La Ode Darwin dan Ali Basa, cita-cita masyarakat bisa tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Muna Barat, La Tajudin, mengatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat hasil Pilkada tahun 2024, hal ini dilaksanakan sesuai surat dinas KPU nomor 25 tahun tentang penetapan pasangan calon bagi daerah-daerah yang tidak bermasalah atau bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Maka dari penetapan ini, berdasarkan hasil suara sah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat melebihi 50 persen tambah satu persen dengan jumlah suara 40 ribu sekian atau sebanyak 84,85 persen dinyatakan memenuhi syarat,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk pelantikan, pihaknya belum mendapatkan petunjuk melalui surat dari KPU provinsi maupun dari KPU pusat, tetapi merujuk ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang teknis pelantikan kepala daerah yakni bagi daerah dijadwalkan 7 Februari 2025 untuk pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan untuk pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati pada 10 Februari 2025.
“Sejauh ini kita tetap merujuk ke Kepres tersebut sembari menunggu regulasi selanjutnya,” ujarnya.
Tajudin mengungkapkan, saat ini pihak KPU Muna Barat terus berkonsultasi dengan KPU Provinsi setelah dilakukan penetapan dan juga menyampaikan surat ke DPRD Muna Barat dalam hal persiapan pelantikan.
Ia menyatakan, selama tahapan tidak ada kendala serius yang dialami oleh KPU Muna Barat, dan ini bagian dari koordinasi seluruh pihak dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Muna Barat.
Sementara untuk partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 80 persen, tergolong menurun dibandingkan dengan partisipasi pemilih di pemilu yaitu 86,3 persen.
Laporan: Taohae
Editor: Hasrul Tamrin











