/*
Breaking News
*/
Muna

BPN Muna Siap Menerbitkan Alas Hak Tanah Fasilitas Kesehatan Pemkab Muna

2082
×

BPN Muna Siap Menerbitkan Alas Hak Tanah Fasilitas Kesehatan Pemkab Muna

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah. (Foto : LM Nur Alim/KR).

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menerbitkan alas hak atas tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna berupa fasilitas kesehatan. Alas hak ini sebagai persyaratan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pemkab Muna pada program dan anggaran yang diusulkan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2026.

Kepala Kantor BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah, ketika dijumpai di ruang kerjanya menyampaikan bahwa perihal pembahasan usulan DAK fisik Pemkab Muna tahun anggaran 2026 yang diusulkan pada Kementerian Kesehatan berupa pembangunan puskesmas/puskesmas pembantu baru, renovasi berat puskesmas/pustu, rumah dinas maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga :  Arahan Kepala BPN Muna Untuk Pegawai Pada Hari Lahir Pancasila 2025

Kantor Pertanahan Kabupaten Muna siap memberikan dukungan secara totalitas dalam hal memberikan legalitas dan kepastian hak atas tanahnya.

“Jadi, biasanya setiap usulan fisik ke kementerian itu yang selalu menjadi salah satu syarat mutlak adalah sertipikat tanahnya, karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya seperti itu, sebagai contoh ketika usulan pembangunan Puskemas Maligano, saat itu kami terlebih dahulu terbitkan hak pakainya yang selanjutnya menjadi satu kesatuan sebagai kelengkapan dokumen usulan,” kata Ali Mustspah, Selasa (29/04/2025).

Baca Juga :  Proyek Strategis Nasional Bendung Laiba di Kabupaten Muna Rampung 100 Persen

Lanjut Ali Mustapah, dari tahun 2022 sampai saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Muna telah menerbitkan sertipikat bangunan Puskesmas, Pustu, dan Rumah Dinas Kesehatan sejumlah 25 sertipikat yang tersebar di 22 kecamatan seperti Puskesmas Wakobalu Agung, Pustu Bangun Sari, Rumah Dinas/Pustu Lagasa dan Labulu – Bulu.

“Jadi, prinsipnya kami akan menerbitkan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna pada lokasi – lokasi rencana pembangunan fasilitas kesehatan dimaksud sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi baik syarat administrasi, fisik maupun syarat yuridis,” tutupnya.

Baca Juga :  Rajiun Minta Bupati Muna Mundur Dinilai Belum Ikhlas "Keok" di Pilkada Muna

 

 

Laporan : LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!