KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sudah dimulai ditandai dengan pengambilan data fisik dan yuridis di Desa Lahontohe dan Kelurahan Danagoa, Kecamatan Tongkuno, Kamis (16 Januari 2025).
Kegiatan pelaksanaan PTSL disambut antusias oleh masyarakat yang akan menyertifikatkan tanahnya.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapha, melalui Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Musadia, mengatakan bahwa dari 10 desa/kelurahan lokasi kegiatan PTSL di Kabupaten Muna, diawali kegiatan pengukuran di desa dan kelurahan ini.
“Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon, baik itu syarat administrasi, syarat yuridis, maupun syarat fisik, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), PBB tanah tahun terakhir, dan alas hak yang menjelaskan riwayat perolehan tanahnya,” terang Musadia dalam keterangan persnya, Kamis (16/1/2025).
Dia melanjutkan, dalam percepatan kegiatan ini, petugas pihaknya akan langsung menjemput berkas di rumah-rumah masyarakat dan menginap di lokasi kegiatan.
“Jadi, semua berkas itu kami kumpulkan, verifikasi, dan validasi di lapangan karena ini kegiatan PTSL menuju Kabupaten Muna lengkap, makanya kami juga harus memastikan tidak ada satupun bidang tanah yang tidak terdaftar dalam kegiatan ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam mendukung suksesnya kegiatan PTSL, BPN Muna akan dibantu oleh petugas desa yang telah ditunjuk pemerintah desa/kelurahan sebagai wujud partisipatif dan kolaborasi antara BPN Muna dengan pemerintah daerah Kabupaten Muna.
Untuk diketahui, target bidang di sertifikat tanah Desa Lahontohe dan Kelurahan Danagoa masing-masing 250 bidang sesuai dengan penetapan lokasi yang telah ditetapkan.
Laporan: LM Nur Alim