/*
Breaking News
*/
Muna

BPN se-Sultra Melakukan MoU dan PKS Bersama Kejaksaan Negeri se-Sultra

11
×

BPN se-Sultra Melakukan MoU dan PKS Bersama Kejaksaan Negeri se-Sultra

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Ade Irawadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Indra Thimoty, Foto : Ist.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Ade Irawadi, S.P., M.Si., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari tersebut digelar dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Kapal Cepat MV Indomas Mendapat Restu Bupati dan Ketua DPRD Muna Beroperasi

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, dilakukan penandatanganan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Khusus untuk Kabupaten Muna, penandatanganan PKS dilakukan antara Kejaksaan Negeri Muna dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi di daerah.

Baca Juga :  RPK Menjerit, Bulog Raha Diduga Wajibkan Pengambilan Beras Komersial?

“Dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus membangun sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan di Kabupaten Muna,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Ade Irawadi dalam keterangan persnya, Sabtu (19/9/2026).

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!