KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah menyerahkan 11 sertipikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna di ruang kerjanya, Jumat (20 Juni 2025). Kegiatan itu dirangkaikan dengan rapat rekonsialiasi data masjid yang belum bersertipikat di Kabupaten Muna.
Ali Mustapah menuturkan bahwa sesuai data dari Kemenag Kabupaten Muna, jumlah masjid di Kabupaten Muna ada sebanyak 203 masjid sedangkan yang sudah bersertipikat wakaf ada 55 masjid.
“Jadi, ada 148 masjid yang harus kami selesaikan sertipikatnya dan saat ini sudah dibentuk tim satuan tugasnya, dimana kegiatannya yakni melakukan identifikasi lapang untuk memastikan status dan dasar perolehan tanahnya, melakukan pengukuran dan pemberkasan dan kegiatan akhir yakni penerbitan sertipikatnya,” kata Ali usai menyerahkan sertipikat Wakaf masjid.
Untuk itu, dirinya mengharapkan dukungan dari Kemenag Kabupaten Muna khususnya para kepala kantor urusan agama kecamatan dan para pengurus masjid terkait dengan pembuatan ikrar wakafnya dari wakif ke nazirnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kemenag Kabupaten Muna melalui Kepala Seksi Wa Ode Ndowuna, menyampaikan bahwa Kemenag Kabupaten Muna siap mendukung dan berkolaborasi dalam menuntaskan sertipikasi masjid dan siap menfasilitasi penyiapan alas haknya, baik itu ikrar wakaf maupun dokumen dokumen pendukung lainnya.
“Kami upayakan juga pendanaannya terkait transport, akomodasi dan konsumsi petugas saat turun lapang,” ujarnya.
Untuk diketahui sertipikasi wakaf ini merupakan mandat dari menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menuntaskan sertipikasi masjid dan rumah ibadah lainnya sampai tahun 2027.
Laporan: LM Nur Alim