KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dalam rangka membahas serta mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat, DPRD Muna telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Komisi 1 DPRD Kabupaten Muna, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Dinas kehutanan, Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat pada Rabu, (11 Maret 2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi lintas sektor guna memperoleh kesamaan persepsi dalam penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan status dan pemanfaatan tanah.
Dalam forum rapat tersebut, pihak BPN Muna yang diwakili oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Edison S.ST.,M.M menyampaikan penjelasan terkait data yuridis dan data fisik pertanahan berdasarkan basis data yang dimiliki, termasuk proses administrasi pertanahan serta mekanisme penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pentingnya prinsip kepastian hukum serta kondisi tanah yang clean and clear dalam setiap proses pelayanan pertanahan,” kata Edison.
Sementara, Pihak yang mewakili Komisi 1 DPRD Kabupaten Muna La Irwan dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan pertanahan secara transparan, objektif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ia juga mendorong agar seluruh instansi terkait dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang diwakili asisten I, Muhammad Safei menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses penyelesaian permasalahan pertanahan melalui penguatan koordinasi antar instansi serta fasilitasi komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.
Pihak perwakilan dari instansi Kehutanan turut memberikan penjelasan terkait status kawasan hutan, batas kawasan, serta ketentuan peraturan yang mengatur pemanfaatan lahan yang berada dalam wilayah kawasan hutan.
“Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kawasan hutan dan tanah yang dimohonkan haknya oleh masyarakat,” ucapnya.
Melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan, sehingga proses penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Laporan : LM Nur Alim











