KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menghadiri rapat undangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna guna melakukan pembahasan Permohonan Perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Perkebunan Sawit PT. Krida Agrisawita di aula Galampano Kantolalo pada, Senin (7 Agustus 2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Muna Bachrun Labuta, dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi, membahas PKKPR Perkebunan Sawit PT. Krida Agrisawita untuk kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Kabawo, Marobo, dan Bone.
Pejabat Fungsional BPN Kabupaten Muna Fatimah Wardhanah mengatakan, kegiatan ini menjadi forum strategis bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, khususnya dalam implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dalam proses perpanjangan PKKPR.
“Melalui pembahasan secara komprehensif, diharapkan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan,” harap Fatimah.
Laporan : LM Nur Alim











