KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – PT Dua Putra Sulawesi membantah keras pemberitaan pada media massa yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Perusahaan menilai informasi tersebut tidak berimbang karena dipublikasikan tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak manajemen, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Melalui Humas PT Dua Putra Sulawesi, perusahaan menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita tersebut diterbitkan, pihaknya mengaku tidak pernah menerima permintaan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.
“Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Namun, hal itu tidak dilakukan,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, pemberitaan yang tidak mengedepankan verifikasi dapat merugikan pihak yang disebut, terlebih jika menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang sensitif.
Perusahaan juga memastikan seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Dua Putra Sulawesi menegaskan tidak pernah melakukan aktivitas penampungan BBM ilegal sebagaimana yang diberitakan. Seluruh aktivitas usaha, kata dia, berada dalam koridor legal dan diawasi sesuai prosedur internal perusahaan.
Selain itu, PT Dua Putra Sulawesi menyebut hingga saat ini tidak ada proses hukum maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan perusahaan terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Karena itu, penyebutan nama perusahaan dalam pemberitaan dinilai dapat menyesatkan opini publik, mencederai asas praduga tak bersalah, serta berpotensi merugikan reputasi perusahaan yang selama ini dijaga.
Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap menghormati fungsi kontrol sosial media dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas dunia usaha.
PT Dua Putra Sulawesi berharap setiap informasi yang dipublikasikan dapat mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak sepihak.
Perusahaan juga menegaskan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila memang ada dugaan yang perlu diuji, pembuktian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Manajemen perusahaan berharap pemberitaan ke depan dapat lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak terbukti bersalah. **











