MunaPILKADA

Bawaslu Muna Gandeng Media Massa dan Ormas Awasi Pelanggaran Pemilu

100
×

Bawaslu Muna Gandeng Media Massa dan Ormas Awasi Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna saat mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif. Foto: LM Nur Alim/KR

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kepemudaan dan Kemahasiswaan serta Media Massa dalam masa kampanye Pemilu tahun 2024 disalah satu hotel di Kota Raha, Sabtu (16 Desember 2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abzal Naim mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keterlibatan Media Massa dan Lembaga Kemasyarakatan untuk mengawasi pelanggaran pada masa kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Kejari Muna Tahan Mantan Bendahara Bawaslu Muna Dugaan Kasus Korupsi

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pelanggaran Pemilu tahun 2024,” kata Al abza Naim, saat membuka acara, Sabtu (16/12/2023).

Salah satu narasumber, Ali Darma menyampaikan pengawasan Pemilu diatur dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 pasal 1 ayat 8 yang mengatur tugas Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

“Maka pengawasan partisipatif merupakan pengawasan Pemilu yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal integritas pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Plt Bupati Bachrun Labuta Buka Kejuaraan Bola Gotong Tingkat OPD di Muna

Mantan Komisioner Bawaslu Muna itu menerangkan, peran pengawasan partisipatif masyarakat dalam masa kampanye Pemilu yakni, pencegahan pelanggaran Pemilu, menjadi pemantau Pemilu, ikut melaksanakan pengawasan Pemilu, sebagai sumber informasi awal dugaan pelanggaran kampanye Pemilu, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, dan menyalurkan hak pilih.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Baca Juga :  Bupati Muna Barat Berikan Bantuan 32 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Wuna, Rumah Akan Dibangunkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!