Muna Raya

Pemda Muna Teken MoU dengan Kejari Muna Dibidang Hukum

192
×

Pemda Muna Teken MoU dengan Kejari Muna Dibidang Hukum

Sebarkan artikel ini
Situasi penanda tanganan MoU antar Pemda Muna dan Kejari Muna. Foto: LM Nur Alim/KR

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna teken nota kesepakatan atau Memorandum off Understanding (MoU) di bidang hukum, Rabu (20 Maret 2024).

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Plt Bupati Muna Bachrun Labuta mewakili Pemda Muna dan Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren mewakili Kejari Muna yang dilangsungkan di Aula Pertemuan Kejari Muna. Penandatanganan itu disaksikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemda dan Petinggi dari Kejari Muna.

Bachrun Labuta mengatakan, penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja namun semua gerak langkah dalam mengambil keputusan sudah diatur dalam undang-undang sehingga jangan sampai berbenturan hukum.

Baca Juga :  Perlombaan Taman Jilid II Pemda Muna, Taman Warangga Bakal Ditata

“Kadang keputusan yang diambil melanggar aturan akibat kepentingan umum yang mendesak, makanya pentingnya MoU ini untuk memberikan pendapat hukum sehingga tidak ada aturan yang dilanggar. Kita harus taat hukum, sehingga pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” kata Bachrun saat memberikan sambutan, Rabu (20/3/2024).

ini tampilan gambar iklan:

Ia berterima kasih kepada Kejaksaan yang sudah meluangkan waktu menggagas MoU ini.

“Kami berkeinginan bahwa kejasama ini, ingin membangun bersama Kabupaten Muna,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapal Jetliner Kandas Di Depan Pelabuhan Pelelangan Ikan Pasar Laino Raha

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Muna Robin Abdi Ketaren menyampaikan, kerjasama ini untuk membantu pemerintah daerah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik,” tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan mengatur bahwa Kejaksaan bisa membantu dan memberi pertimbangan atau pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah.

“Karena kita MoU di Muna, maka Kejari Muna khusus untuk membantu Pemda Muna di bidang perdata dan tata usaha negara didampingi oleh Jaksa pengacara negara, memberikan pendapat hukum ataupun turun menangani perkara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Lohia Segera Diaspal, Poros Lorong Tikus-Ghonebalano Duruka Dalam Pengerjaan

Caranya, kata dia, Pemda tinggal mengajukan permohonan kepada Kejari Muna untuk meminta bantuan persoalan hukum perdata ataupun tata usaha negara.

“Baik itu pendapat hukum ataupun terminologi hukum tertentu, masalah hukum, kontrak ataupun pengambilan keputusan, kami akan memberikan aspek hukum legalnya,” ucapnya.

“Sehingga dari segi aspek hukumnya baik, dan bisa dilaksanakan. Kejari setiap saat bisa membantu,” tambahnya.

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!