Muna

Bakal Calon Kepala Desa Masalili Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Layangkan Surat Pengaduan

1546
×

Bakal Calon Kepala Desa Masalili Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Layangkan Surat Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Abdul Rahmansyah, Muhammad Ichsan, SH.,MH, Foto : Ist

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Abdul Rahmansyah salah satu bakal calon Kepala Desa Masalili di Diskualifikasi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan alasan Peruntukan Surat Keterangan Cacatan Kepolisian (SKCK) bukan untuk mendaftar menjadi Calon Kepala Desa.

Menurut Abdul Rahman, mendiskualifikasi dirinya merupakan suatu kekeliruan sehingga ia melakukan langkah keberangkatan kepada Tim Khusus Pemantau dan Koordinasi Pemilihan Kepala Desa (Desk Pilkades) Kabupaten Muna tertanggal 12 Januari 2026 melalui Kuasa hukumnya, Muhammad Ichsan, SH.,MH.

Mantan komisioner KPU Kabupaten Muna yang saat ini berprofesi sebagai advokad, Muhammad Ichsan, SH.,MH, menyimpulkan bahwa dalam proses Pencalonan Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili, kliennya di Diskualifikasi disebabkan oleh Ketidak Cermatan dan Ketidak Pahaman Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili dan adanya Cacat Administrasi yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili yang pada akhirnya merugikan Hak Konstitusional Klien kami sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat (2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,

“Surat aduannya sudah dimasukan tadi siang di Deks Pilkades Kabupaten Muna, kata Kuasa hukum Abdul Rahmansyah,” Muhammad Ichsan, SH.,MH saat dalam keterangan persnya, Senin (12/1/2026).

Menurut Ichsan, selain dugaan pelanggaran itu, tindakan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili juga bertentangan dengan pasal 22 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta Keputusan Bupati Muna Nomor : 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

“Untuk itu kami meminta kepada Desk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Muna memberikan Kepastian Hukum dalam menyelesaikan masalah Administratif yang Kliennya hadapi,” harap Ichsan.

Kuasa hukum Abdul Rahmansyah, Muhammad Ichsan, SH.,MH menguraikan alasan-alasan pengaduan keberatan kepada Deks Pilkades Kabupaten Muna yaitu sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bakal Calon oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili selanjutnya disingkat PPKD untuk menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang maju dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna dimana salah satunya adalah Kliennya atas nama Abdul Rahmansyah sebagai Bakal Calon Kepala Desa, telah memenuhi syarat dan prasayaratan sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (1) Peratuan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta Keputusan Bupati Muna Nomor : 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;

Baca Juga :  Pemkab Muna Bakal Kerja Sama dengan PT SUL untuk Serap Jagung Petani di Muna

2. Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (4) huruf d dalam Peratuan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, tugas Desk Pemilihan adalah Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa;

3. Bahwa Kliennya telah mengajukan berkas Pendaftaran Calon Kepala Desa sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili pada tanggal 26 Desember 2025 sebagaimana Surat Pengumuman PPKD Nomor : 01/PPKD/DMS/XII/2025 yaitu dimulai tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026;

4. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2026 Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili mengirimkan Surat kepada Kliennya dengan Nomor Surat 07/PPKD/DMS/XII/2025 perihal Permohonan Melengkapi Berkas Berupa SKCK Asli. Sehingga berdasarkan surat dari PPKD Antar Waktu Desa Masalili tepatnya pada tanggal 5 Januari 2026 Kliennya menyerahkan SKCK Asli kepada PPKD Antar Waktu Desa Masalili di sekretariat PPKD Antar Waktu Desa Masalili;

5. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2026 pihaknya telah mengirimkan Somasi/Peringatan Hukum kepada PPKD Antar Waktu Desa Masalili agar bekerja secara professional dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

6. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2026 PPKD Antar Waktu Desa Masalili melakukan Rapat Musyawarah di sekretariat PPKD Antar Waktu Desa Masalili untuk menentukan Balon Kepala Desa Antara Waktu Desa Masalili. Dalam rapat tersebut tidak terjadi kesepakatan oleh seluruh Anggota PPKD Antar Waktu Desa Masalili. 4 (empat) anggota PPKD Antara Waktu Desa Masalili menyimpulkan 3 (tiga) Bakal Calon Kepala Desa dinyatakan Memenuhi Syarat sedangkan 1 (satu) orang tidak bersikap.

Sementara Ketua dan 1 (satu) orang PPKD Antar Waktu Desa Masalili menyatakan hanya 2 (dua) Bakal Calon Kepala Desa yang Memenuhi Syarat;

7. Bahwa akibat tidak adanya kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat PPKD Antar Waktu Desa Masalili tanggal 9 Januari 2026, maka rapat musyawarah ditunda;

8. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2026, 4 anggota PPKD Antar Waktu Desa Masalili bersepakat dan telah menuangkankan dalam Berita Acara Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Hasil Penelitian Berkas Lamaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu serta telah membuat Keputusan PPKD Antar Waktu Desa Masalili Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu, dan telah membuat Pengumuman dengan Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Bakal Calon Kepala Desa yang Memenuhi Syarat berjumlah 3 (tiga) orang dengan rincian nama-nama sebagai berikut :

Baca Juga :  Menyoal Pekerjaan SPAM Kelurahan Dana, Kadis PUPR Muna Tantang Cek Lokasi, Begini Hasilnya

(1.) LAODE SAFUNU;

(2.) ABD. RAHMANSYAH;

(3.) LAODE MUHAMMAD SUPRI;

9. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2026 Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh 4 (empat) anggota PPKD Antar Waktu Desa Masalili telah menerbitkan Pengumuman dengan Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili. Dalam Lampiran pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tersebut Kliennya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pendaftar/Pelamar Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili;

10. Bahwa tindakan Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili yang telah menerbitkan pengumuman dengan Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili, telah nyata melanggar ketentuan pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai berikut :

(1) Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat kekurangan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mengembalikan kelengkapan persyaratan yang telah diperbaiki atau dilengkapi kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)hari.

(2) Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka Panitia Pemilihan meminta dokumen pendukung terhadap keabsahan berkas persyaratan.

(3) Dalam hal Bakal Calon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan yang telah diperbaiki atau dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Panitia Pemilihan, Sakal Calon dinyatakan gugur.

(4) Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan persyaratan yang telah diperbaiki atau dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, dan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berkas lamaran dikembalikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda terima disertai penjelasan mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi;

1 1. Bahwa Tindakan dan Perbuatan Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili yang Tidak Memberikan Kesempatan kepada Kliennya dalam memperbaiki dokumen syarat calon yang terdapat kekurangan adalah tindakan dan perbuatan hukum yang Cacat Tahapan, Mekanisme dan Prosedur serta Melanggar prinsip Persamaan Kesempatan (equal opportunity principle). Dengan hilangnya hak di Pilih, secara tidak lansung PPKD Antar Waktu Desa Masalili telah melanggar hak-hak asasi manusia Kliennya. Hal itu juga merupakan pengingkaran terhadap pasal 47 ayat (1) Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Seharusnya Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili memberi waktu 3 (tiga) hari kepada Klien Kami dalam melengkapi dan memperbaiki Berkas Calon yang berdasarkan Hasil Verifikasi terdapat kekurangan;

Baca Juga :  BPN Muna Gencar Tingkatkan Kualitas Sertipikat, Dari Analog ke Elektronik

12. Bahwa apabila terdapat keragu-raguan terhadap syarat Calon yang telah di diajukan oleh Kliennya, maka Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili berhak meminta dokumen pendukung terhadap berkas yang telah diajukan oleh Kliennya. Permintaan dokumen pendukung harus masih dalam rentan waktu Tahapan Verifikasi yaitu 27 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026. Tidak dibenarkan menurut Hukum Ketua PPKD Antar Waktu meminta dokumen pendukung di tanggal 5 Januari 2026, sebab Tanggal 3 Januari 2026 sampai dengan Tanggal 9 Januari 2026 adalah Tahapan Pengumuman Bakal Calon bukan Tahapan Verifikasi Berkas Calon;

13. Bahwa selain melanggar pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Perbuatan Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili juga melanggar Surat Pengumuman PPKD Nomor : 01/PPKD/DMS/XII/2025, Khusus mengenai Verifikasi Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bakal Calon, dimana kliennya diminta membawa dokumen Asli Pencalonan berupa SKCK di luar waktu tahapan yaitu pada tanggal 5 Januari 2026 (Vide Surat kepada Kliennya dengan Nomor Surat 07/PPKD/DMS/XII/2025). Adapun tahapan yang benar menurut Hukum sesuai dengan Surat Pengumuman PPKD Nomor : 01/PPKD/DMS/XII/2025 khusus mengenai Verifikasi Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bakal Calon hanya bisa dilakukan oleh PPKD Antar Waktu Desa Masalili dalam rentan waktu 27 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026;

14. Bahwa tindakan Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili yang sengaja memberikan surat dengan Nomor Surat 07/PPKD/DMS/XII/2025 ditanggal 5 Januari 2026 untuk menyerahkan SKCK Asli Diluar Waktu Tahapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bakal Calon adalah merupakan Niat Jahat yang direncanakan untuk mendiskualifikasi Klien Kami. Niat Jahat untuk mendiskualifikasi Klien Kami dibuktikan oleh Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili yang dibuat tidak berdasarkan Hasil Musyawarah Rapat PPKD Antar Waktu Desa Masalili;

15. Bahwa pasca diterbitkannya pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili, klien kami keberatan dan mengajukan protes secara lisan;

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!