KOLOMRAKYAT.COM: Semua jenjang pendidikan sekolah di Indonesia mewajibkan penerapan seragam untuk peserta didik atau siswanya. Hal ini telah telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah tentang penggunaan seragam di satuan pendidikan sekolah.
Sebagai contoh, untuk peserta didik jenjang sekolah menengah pertama atau SMP siswa-siswi diwajibkan mengenakkan seragam putih biru dilengkapi dengan berbagai atribut seperti lambang Tut Wuri Handayani, logo OSIS, dan lambang identitas sekolah. Begitu pula untuk siswa Sekolah Menengah Atas atau SMA diwajibkan mengenakan seragam putih abu-abu untuk bersekolah. Berikut aksesorisnya.
Berdasarkan data yang dirangkum media ini dari berbagai sumber, ternyata penggunaan, penerapan atribut sekolah di Indonesia telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Atribut sekolah meliputi pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.
Aturan tersebut memiliki tujuan utama untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan dikalangan peserta didik.
Berdasarkan Permendistek 50/2022, seragam nasional digunakan setiap Senin dan Kamis atau pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka digunakan pada hari yang ditetapkan sekolah masing-masing, sedangkan seragam khas sekolah juga digunakan sesuai kebijakan masing-masing sekolah dengan motif tertentu.
Seragam sekolah memiliki fungsi mempromosikan kesetaraan sosial di kalangan siswa serta menunjukkan identitas sekolah, masing-masing jenjang.
Pasal 5 Permendikbut Ristek merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang, yaitu pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua, sedangkan pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Dijelaskan lebih lanjut, pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022 menyebutkan bahwa pemakaian atribut nasional harus mematuhi aturan tertentu, antara lain Topi Pet dan Dasi harus sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang dan logo Tut Wuri Handayani terdapat di bagian depan topi.
Lalu apa arti seragam sekolah siswa SMA yang berwarna Putih Abu-abu? Warna putih abu-abu memiliki arti tenang dan dewasa, terutama dalam konteks seragam sekolah menengah atas (SMA). Warna seragam tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982.
Dalam SK tersebut dijelaskan warna-warna seragam resmi untuk Indonesia beserta maknanya masing-masing.
Warna Putih Abu-abu pada tingkat pelajar menengah atas memiliki arti tenang dan dewasa. Hal ini cocok karena usia siswa SMA lebih matang, jadi seharusnya mereka dapat bersikap lebih bijak dibanding siswa tingkat SD dan SMP.
*Sejarah Penggunaan Seragam Sekolah di Indonesia*
Setelah kemerdekaan, semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Pada masa itu, semangat dan jiwa nasionalisme bangsa masih terasa amat tinggi.
Mengutip Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik hingga Modern oleh Muhamad Tisna Nugraha, hal tersebut memberi pengaruh terhadap pendidikan di Indonesia dengan mulai diterapkannya penggunaan seragam sekolah. Salah satu fungsinya adalah menghindari persaingan tidak sehat selama murid-murid berada di sekolah.
Namun, menurut Darmaningtyas (2004), ketentuan seragam sekolah secara nasional baru diberlakukan era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983).
Sebelumnya, seragam sekolah berwarna-warni. Sejak kebijakan mengenai hal ini diberlakukan secara ketat pada awal dekade 1980-an, maka tidak ada satu sekolah pun di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.
Darmaningtyas turut menjelaskan dalam buku Pendidikan yang Memiskinkan, ketentuan seragam secara nasional berupa warna merah putih untuk siswa SD, biru putih untuk siswa SLTP, dan abu-abu putih untuk siswa SMTA berlaku pada masa (Pembangunan Lima Tahun) Pelita III pemerintahan Orde Baru.
Sebelum adanya ketentuan secara nasional, seragam sekolah ditentukan oleh sekolah masing-masing dan hanya berfungsi untuk menghindari persaingan tidak sehat.
Warna seragam sekolah di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982. Surat ini menjelaskan warna-warna seragam resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.
Nah, itulah alasan seragam SMA berwarna putih abu-abu beserta sejarah penggunaan seragam di Indonesia. Semoga menambah wawasan kita semua!
*Apa Itu Atribut Sekolah?*
Atribut sekolah adalah serangkaian pakaian dan aksesori yang digunakan oleh siswa saat berada di lingkungan sekolah. Apa saja yang termasuk atribut sekolah? antara lain meliputi seragam (baju, rok/celana), topi, dasi, sepatu, dan aksesori lain seperti: logo, nama tag, badge nama sekolah, badge logo sekolah, badge bendera merah putih. Setiap sekolah berbeda-beda, menjadi identitas sekolah tersebut.
Logo sekolah ini biasanya berbentuk emblem atau badge yang di sematkan pada bagian lengan kiri baju seragam. Penempatan ini bertujuan agar logo mudah terlihat oleh orang lain.
Badge nama umumnya terletak pada bagian dada sebelah kanan seragam siswa. Pemasangan badge nama bertujuan untuk memudahkan guru ataupun orang lain untuk mengidentifikasi nama siswa tersebut.
Lambang OSIS yang merupakan kependekan dari Organisasi Intra Sekolah ini pertama kali diciptakan Idik Sulaeman. Logo OSIS ini biasanya disematkan pada bagian depan saku seragam siswa. Badge OSIS ini hanya di sematkan pada seragam SMP dan SMA, perbedaannya adalah pada warna latar belakangnya saja dimana untuk SMP menggunakan latar belakang kuning sedangkan SMA menggunakan latar belakang Coklat.
Badge bendera berwarna merah putih ini biasanya dikenakan di atas saku kemeja. Emblem bendera merah putih ini harus memiliki ukuran 5 x 3 cm. Fungsi penggunaan badge ini sebagai bagian dari membangun karakter bangsa.
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 50/2022, tentang model dan warna Pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dijelaskan bahwa ada tiga model seragam nasional untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Lalu, bagaimana pakaian warna Putih Abu-Abu yang tidak disertai dengan lambang Tut Wuri Handayani atau atribut, logo, dan identitas sekolah lain?
(Berita ini diolah dari berbagai sumber)
Editor: Hasrul Tamrin











