KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Warga Kota Raha dihebohkan dengan rencana pembangunan Gerai Indomaret yang berlokasi di kawasan parkir Masjid Baitul Makmur di Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Rencana pembangunan gerai itu menjadi pro dan kontra jamaah masjid dan masyarakat Kota Raha. Sebab masjid adalah milik umat. Bahkan perbincangan pun viral di beberapa akun media sosial.
Menanggapi situasi itu, Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat DPRD Muna, Zahrir Baitul angkat bicara. Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muna dan seluruh lapisan masyarakat Muna harus menolak itu dengan tegas.
“Syukurnya Pemda ternyata belum memberi izin. Dan bahkan permohonan izinnya pun belum diajukan. Kalau tidak, sudah pasti Pemda akan menjadi bahan perundingan (bullying),” kata ZB sapaan akrab Zahrir Baitul dalam keterangan persnya, Senin (12/5/2025).
Dia menyatakan, ambisi Indomaret membuka gerai begitu banyak di dalam Kota Raha seakan memperlihatkan ambisinya untuk mengusai sektor bisnis dengan kekuatan modalnya yang begitu besar.
“Tapi dari peristiwa ini, sangat nampak keserakahan pemilik gerai ini. Masih merasa tidak cukup hanya dengan dua gerai Indomaret yang sudah ada lebih dulu di Kota Raha dan jarak keduanya tidak jauh dari Mesjid Baitul Makmur. Dengan dua gerai yang sudah ada, sudah cukup mematikan para pedagang kecil dalam Kota Raha,” ucapnya.
Menurutnya, pemilik gerai seakan belum puas dengan dua gerai yang sudah ada, masih mau menyasar konsumen yang cukup besar dari keluarga pasien yang dirawat di RSUD LM Baharuddin.
“Jika dibiarkan, maka yang akan menjadi korban adalah saudara-saudara kita yang sudah berinvestasi besar membagun mini market seputar RSUD dan para pedagang kecil sekitarnya,” cetusnya.
Tentunya selain karena pertimbangan diatas, Zahrir menyampaikan, bahwa Pemda dan pihak pengurus mesjid harus mencermati asal usul tanah Masjid tersebut. Jika tanah Masjid Baitul Makmur berasal dari tanah Wakaf, maka harus berhati-hati karena bisa bertentangan dengan undang-undang Wakaf nomor 41 tahun 2004 dan syariat Islam jika digunakan tidak sesuai peruntukkan tanah tersebut saat diwakafkan.
“Tanah Wakaf tidak dibenarkan oleh Undang-undang maupun syariat Islam dipergunakan pada sesuatu kegiatan yang bukan tujuan tanah itu diwakafkan,” cetusnya.
Dia menguraikan, bahwa jelas dan tegas diatur dalam undang-undang Wakaf nomor 41 tahun 2004 pasal 40 dimana barang atau tanah dan benda yang sudah diwakafkan dilarang; dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Laporan: LM Nur Alim