Muna

Penjelasan Kepala Rutan Raha Terkait Pemberian Asimilasi La Ode Gomberto

1533
×

Penjelasan Kepala Rutan Raha Terkait Pemberian Asimilasi La Ode Gomberto

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas dan La Ode Gomberto. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Raha, Asril Yasin A. Tahyas, memberikan penjelasan terkait pemberian langkah hukum asimilasi kepada La Ode Gomberto, terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun anggaran 2021–2022.

Gomberto mendapat hukuman tiga tahun penjara bersama mantan Bupati Muna LM Rusman Emba oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 April 2024 karena terbukti menyuap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Ardian Novianto.

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas mengatakan, Gomberto setelah menjalani hukuman terhitung sejak 22 November 2024 sampai dengan 22 Maret 2025, sudah menjalani setengah masa tahanannya sehingga secara aturan memiliki hak untuk mendapatkan program asimilasi.

“Oleh karena itu, melihat aturan yang ada maka disesuaikan untuk mengusulkan program asimilasi dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan menyetujui usulan itu dengan berbagai pertimbangan. Hari ini dilaksanakan asimilasi dengan membuat penghadangan kepada pihak PT MPS tempat Gomberto bekerja sosial untuk membaurkan diri ke masyarakat melaksanakan pekerjaan,” kata Asril, di kantornya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Pengangkatan ASN Besar-besaran di Muna Barat Dikhawatirkan Hambat Pembangunan Infrastruktur

Asril menjelaskan, merujuk pada undang-undang 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan pada pasal 10 menjelaskan bahwa setiap narapidana memiliki hak diantaranya remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Ia menuturkan, Asimilasi yakni kegiatan yang dilaksanakan narapidana dengan membaurkan narapida tersebut ke masyarakat. Tentunya program ini memiliki persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 7 tahun 2022 pada pasal 45 yakni syarat substantif dan administratif.

“Syarat substantif adalah berkaitan dengan perilakunya saat berada di rutan berkelakuan baik dan menjalani program pembinaan sudah menjalani setengah dari masa tahanannya. Ditambah lagi, Gomberto telah membayar lunas sebesar Rp 200 juta uang denda pengganti kurungan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah melakukan asesmen, maka Gomberto dianggap layak mendapatkan program asimilasi kemudian diusulka ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Selanjutnya, berkas administrasinya dipenuhi, ada petikan putusan, surat eksekusinya, surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, bukti pembayaran denda dan lainnya.

Baca Juga :  BPN Muna Berhasil Dampingi Desa Napalakura di Akses Reforma Agraria

“Kita usulkan ke kantor wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara kemudian diverifikasi kembali di Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Usulan tersebut disidangkan, setelah beberapa pertimbangan dan melihat secara administratif cukup maka dikeluarkanlah program terkait asimilasi pada 24 April 2025 oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan,” ucapnya.

Asril membeberkan, La Ode Gomberto melakukan asimilasi di tempat kerja PT MPS selama 9 jam kerja termaksud perjalanannya yang disaksikan Bapas dan dikawal oleh petugas pengamanan dan salah satu petugas pelayanan.

“Program asimilasi sesuai jam kerja kecuali hari libur, tidak dilakukan. Setelah 9 jam kerja Gomberto akan kembali ke Rutan dan tidur di rutan, begitu setiap hari kerja. Pihak ketiga PT MPS hanya menyiapkan absen untuk memantau Gomberto sampai dengan waktu yang ditentukan dan jika melakukan pelanggaran maka bisa dicabut program asimilasinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dikbud Muna Persiapkan Penerimaan Murid Baru SD dan SMP, Tiga Sistem Jalur Tersedia

Menurutnya, bila program asimilasi berjalan dengan baik, maka akan membantu Gomberto untuk mendapatkan program bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Terpilihnya PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) milik keponakannya, Dwi Bayu sebagai tempat program asimilasi yang diisukan milik keluarga Gomberto, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas tidak mempermasalahkan itu karena tidak melanggar ketentuan pada undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan sebab aturan hanya mensyaratkan berbadan hukum, kemudian bersepakat melakukan fungsi kerja sosial dengan kesepakatan penghasilan Gomberto, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen untuk disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, dan 15 persen disetorkan ke kas negara.

“Nanti akan dinilai, apakah berdampak positif atau negatif. Jika berdampak negatif, maka asimilasinya akan kita cabut,” tegasnya.

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!