KPU dan BawasluMuna RayaPolitik

Perekrutan PPS dan PPK Terbukti Melanggar, Anggota KPU Muna Barat Terancam Sidang Kode Etik

1472
×

Perekrutan PPS dan PPK Terbukti Melanggar, Anggota KPU Muna Barat Terancam Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Muna Barat terhadap dugaan pelanggaran perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Tiworo Kepulauan dan Tiworo Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran.

Di mana sebelumnya diberitakan bahwa, KPU Muna Barat dalam melakukan perekrutan PPS di Desa Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, meluluskan anggota yang merupakan pengurus partai yang sedang menjabat sebagai Sekertaris DPC Partai. Tidak hanya itu, KPU juga telah meluluskan anggota PPK di Kecamatan Tiworo Utara yang tercatat sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT dari salah satu partai pada Pilcaleg Tahun 2019.

Bukan hanya itu, KPU Muna Barat juga dalam perekrutan PPS di Desa Santigi Kecamatan Tiworo Utara, KPU meloloskan salah satu peserta yang tidak memenuhi syarat mekanisme perekrutan, tanpa tes ujian CAT dan wawancara.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa, mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran  Tim yang dibentuk Bawaslu Muna Barat terkait dengan tiga hal yang mencuat itu, pertama terkait dengan perekrutan anggota PPK di Kecamatan Tiworo Utara terdaftar sebagai DCT di Partai Perindo tahun 2019 atas nama Asdar.

Baca Juga :  Dinas PUPR Muna Merancang Infrastruktur Mendukung Program Prioritas Plt Bupati Muna

Kedua, PPS di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Desa Waumere atas nama Muh. Tajudin R terpilih dan menjadi ketua PPS juga tercatat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muna Barat berdasarkan SK tahun 2023, dan termasuk dengan PPS terpilih di Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara, atas nama Asir.

“Bawaslu Muna Barat sudah melakukan penelusuran langsung pada hari Kamis (30/5) dan Sabtu (1/6) dengan menemui langsung yang bersangkutan, dan semuanya mengakui sebagai DCT dan juga sebagai pengurus partai,” ungkapnya, kepada awak media di Muna Barat, Minggu (2/6/2024).

Awaludin menegaskan, terkait dengan hasil penelusuran ketiga hal tersebut, Bawaslu Muna Barat pada Senin (3/6) akan melaksanakan Rapat Pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggaran. Setelah itu, selama lima hari ke depan Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada KPU dalam hal ini anggota KPU Muna Barat dan keterangan tambahan dari pengurus partai yang bersangkutan, yaitu Perindo dan Hanura, serta yang bersangkutan itu sendiri.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna Gandeng Kadin Berikan Pelatihan Terhadap Pelaku UMKM

“Intinya adalah kalau kemudian terdapat dugaan pelanggaran maka bisa jadi kita akan rekomendasikan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk dilanjutkan dengan sidang kode etik atau sifatnya teguran kepada KPU Muna Barat,” tegasnya.

Parahnya lagi, kata Awaludin, setelah pelantikan PPS dan PPK sampai sekarang sekitar satu Minggu lamanya, Bawaslu melihat KPU Muna Barat tidak ada langkah-langkah yang dilakukan dengan adanya dugaan pelanggaran itu.

“Artinya terkesan membiarkan, bahkan kami mencurigai KPU justru melindungi PPS dan PPK yang nyata-nyata sudah melanggar aturan secara keterpenuhan syarat menjadi anggota PPS maupun PPK itu,” kesal Ketua Bawaslu.

Dia menilai, kalau alasan KPU Muna Barat meluluskan DCT sudah melewati masa jeda itu keliru, karena hitungan masa jeda DCT 5 tahun seharusnya nanti bulan Oktober 2024 baru berakhir.

“Begitu juga dengan anggota PPS yang tercatat sebagai pengurus partai Sekertaris Partai Hanura, jelas-jelas ada SK-nya sebagai pengurus partai, seharusnya KPU sudah ada langka-langka konkret. Kita berharap KPU tidak terkesan melindungi anggota-anggota yang tidak memenuhi syarat itu atau terafiliasi dengan partai politik,” terangnya.

Baca Juga :  Bachrun Labuta Komitmen Berpasangan dengan Asrafil di Pilkada Muna, Hargai Surat Tugas Partai Demokrat

Sementara itu, terkait dengan kasus di Desa Santigi, Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa kerja sama antara KPU dan pemerintah desa memang ada. Tetapi berkas atau dokumen anggota PPS terpilih atas nama Asir disetujui dan tanda tangani oleh Sekertaris Desa, karena saat itu kepala desa lagi ada di luar daerah (Kendari, red) karena waktu yang mepet dan segera dilantik, maka yang bertanda tangan adalah Sekdes sebagai Plh Kepala Desa.

“Ini tidak menjadi masalah yang serius, tapi tetap akan dibahas dalam rapat pleno nanti,” ujarnya.

Awaludin berharap dan menginginkan sebagai pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini khususnya di Muna Barat bisa terjaga netralitasnya  penyelenggara pemilu dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!