Muna

Bupati Muna: Perusahaan Sawit yang Masuk di Muna Tidak Menguntungkan Masyarakat

1691
×

Bupati Muna: Perusahaan Sawit yang Masuk di Muna Tidak Menguntungkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna Bachrun Labuta. (Foto: LM Nur Alim/KR)
Bupati Muna Bachrun Labuta. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Bupati Muna Bachrun Labuta menilai perusahaan sawit yang masuk di Kabupaten Muna, sistemnya tidak menguntungkan masyarakat Muna.

“Itu sistem yang dipakai perusahaan sama dengan menjajah masyarakat. Sistem ini sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat Muna. Hanya jadi kuli,” kata Bachrun, saat diwawancarai awak media di kantor Bupati Muna, Senin (10/3/2025).

Menurut orang nomor satu di Bumi Sowite itu, perusahaan sawit yang masuk itu tidak baik, hanya membeli tanah masyarakat apalagi dengan harga yang murah. Seharusnya perusahaan tidak membeli tanah masyarakat tetapi sistemnya bermitra, atau bisa memakai tanah nagara.

Baca Juga :  HIPMANAK Minta Pemda Muna Barat Rasionalisasi Anggaran TPP untuk Infrastruktur

“Harusnya perusahaan masuk dengan sistem mitra, tanah tetap masyarakat punya, tinggal perusahaan bekerja sama untuk menanam, mengolah, dan pasar hasil panen petani perusahaan yang beli, itu baru sistem yang bagus buat masyarakat Muna,” ucapnya.

“Misal, punya tanah sendiri, olah sendiri, dan memanen sendiri hasilnya kemudian perusahaan membeli dengan harga yang baik. Tapi kalau jadi kuli, apa masa depannya? tetap jadi kuli masyarakat,” sambungnya.

Dia menegaskan, pembelian tanah oleh perusahaan sawit dengan harga Rp10 juta perhektar itu sangat merugikan masyarakat Muna.

Baca Juga :  Wings Air Segera Beroperasi di Bandara Sugimanuru, Layani Rute Muna Barat-Makassar

“Tanahnya dibeli dengan harga yang tidak wajar, dengan harga Rp10 juta perhektar, wajar kah, itukan tidak wajar,” tuturnya.

Sebagai Bupati Muna, ia menyatakan, jika Amdal perusahaan sawit belum ada dan melanggar peraturan maka bisa dibatalkan dan diberhentikan aktifitasnya.

“Bila izinnya belum ada, sebenarnya itu melanggar aturan dan itu tidak boleh,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa pemerintah itu harus bertugas melindungi masyarakat dan memastikan masyarakat bisa hidup sejahtera.

“Jadi ingat kepala desa yang ada di Muna, jangan sembarang kasih keluar SKT (Surat Keterangan Tanah), apalagi dijual kepada perusahaan dengan harga yang murah,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Muna Ingatkan Tes P3K Gratis, Laporkan Bila ada Makelar

Diketahui, perusahaan sawit yang masuk di Kabupaten Muna yakni PT. Krida Agrisawita telah melakukan aktivitas perkebunan sawit di Kabupaten Muna. Lokasi perkebunan kelapa sawit berada di 9 kecamatan yaitu Kecamatan Bone, Kecamatan Marobo, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Kabawo, Kecamatan Parigi, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Tongkuno Selayan, Kecamatan Napabalono dan Kecamatan Lasalepa.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!