KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tiga aliansi masyarakat menggelar aksi tegas di Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara (BPN Sultra), Kamis (11/12/2025). Mereka menuntut pembatalan sejumlah sertifikat tanah yang diduga kuat terbit secara ilegal di kawasan hutan APL Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, dengan tuduhan ada keterlibatan “mafia tanah”.
Aliansi yang terlibat adalah Aliansi Masyarakat Bangun Jaya, Gerbang Kota Kendari, dan Lembaga Masyarakat Buruh Sulawesi Tenggara.
Koordinator lapangan, Abdi Wira, menegaskan bahwa setelah melakukan kajian, investigasi lapangan, dan pemeriksaan dokumen, pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang membuat penguasaan lahan tersebut “cacat hukum”.
“Lahan yang bersertifikat ini ternyata adalah hutan yang belum pernah diolah masyarakat, tapi justru diambil alih oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Abdi.
Ia bahkan menyebut ada indikasi kuat keterlibatan Kepala Desa Bangun Jaya Masrin dan oknum di BPN Konawe Selatan dalam praktik yang dinilai masuk kategori mafia tanah.
“Ini ada indikasi kuat bahwa ada dugaan keterlibatan Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin, serta oknum-oknum di BPN Konawe Selatan dalam praktik yang kami nilai masuk kategori mafia tanah,” tegas Abdi.
* Dugaan Ada Permainan Mafia Tanah Dalam Proses Sertifikat Kawasan Hutan
Abdi membeberkan rangkaian temuan yang membuat proses sertifikasi terasa janggal dan mencurigakan, diantaranya warga tidak pernah mengolah lahan yang kini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) – lokasi masih hutan APL. Tapi anehnya langsung muncul sertifikat.
Tidak ada satupun pengajuan sertifikat dari masyarakat setempat, tapi ironisnya muncul banyak nama pemilik sertifikat bahkan bukan warga Desa Bangun Jaya.
“Berdasarkan informasi dari warga setempat, tidak pernah ada pengajuan permohonan sertifikat tanah dari masyarakat. Bahkan masyarakat setempat heran kenapa tiba-tiba banyak nama pemilik sertifikat bukan berasal dari Desa Bangun Jaya, melainkan dari luar desa, kami duga ini bagian dari permainan oknum pejabat dan BPN,” ujar alumni Mahasiswa Hukum ini.
Selain itu, kejanggalan lain dalam proses sertifikat kawasan hutan ini, masyarakat Desa Bangun Jaya tidak pernah melihat dan mengetahui sekalipun ada petugas dari BPN yang datang atau turun melakukan pengukuran fisik lahan maupun pemeriksaan lapangan.
“Prosedur wajib berupa pengumuman ke masyarakat sebelum SHM terbit juga tidak pernah dilakukan, karena kalau ada pengumuman, pasti masyarakat tahu. Faktanya, tidak pernah ada. Dan warga tidak pernah menunjukkan batas lahan kepada petugas ukur. Artinya, proses sertifikasi berjalan tanpa pengukuran fisik, namun entah bagaimana bisa diterbitkan SHM,” keluh Abdi.
Atas semua itu, aliansi memberikan batas waktu 1×24 jam kepada BPN Sultra untuk membatalkan seluruh sertifikat yang diterbitkan di kawasan tersebut.
“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah-langkah yang tegas, terukur, dan sesuai mekanisme perjuangan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











