Kolom Sultra

Abaikan Surat Dispensasi, Pemprov Sultra Tutup Jalan Hauling PT Infesdeco

1625
×

Abaikan Surat Dispensasi, Pemprov Sultra Tutup Jalan Hauling PT Infesdeco

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sultra menutup jalan hauling PT Infesdeco dengan memasang plang/baliho pemberitaan di tengah jalan. (Dok. Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Dinas Perhubungan Sultra, serta disaksikan oleh Gabungan Penegak Hukum menutup atau memblokade jalan hauling PT Infesdeco Tbk di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat, 14 Maret 2025, hingga saat ini.

Penutupan tersebut dilakukan Pemprov Sultra sehubungan dengan pelanggaran ketentuan surat dispensasi No.B/600.1/498/VII/2024 yang telah diterbitkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra. Salah satu poinnya terkait penggunaan jalan.

Baca Juga :  APP-Sultra Desak Kejati Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dari PT Cinta Jaya pada Kasus Korupsi Blok Mandiodo

Dalam pemblokiran jalan tersebut, Pemprov Sultra memasang baliho pemberitahuan dan meminta kepada PT Infesdeco Tbk untuk tidak melintas di ruas jalan itu, termasuk melakukan kegiatan hauling dan surat izin dispensasi No.B/600.1/498/VII/2024 dinyatakan dicabut.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, Pahri Yamsul, menjelaskan penutupan itu dilakukan setelah surat teguran yang dilayangkan Pemprov Sultra sehubungan dengan surat dispensasi awal tidak diindahkan oleh PT Infesdeco.

“Jalan yang mereka (Infesdeco, red) pakai itu tidak sesuai dengan perjanjian kita. Makanya kita tutup,” katanya, kepada media ini, Minggu (30/3/2025).

Baca Juga :  JPKP Sultra Menggelar Rapat Kerja 2024, Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Pahri juga mengatakan penutupan ini dilakukan pasca Gubernur Sultra Andi Sumangerukka melakukan kunjungan beberapa waktu lalu di lokasi tersebut dan mendapati kondisi jalan rusak parah dan tidak sesuai dengan perjanjian-perjanjian untuk merawat jalan tersebut. Sehingga masyarakat yang menggunakan jalan tersebut terganggu. Apalagi jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Penutupannya belum bisa kami pastikan sampai kapan. Sampai jalan tersebut diperbaiki dan ada perjanjian-perjanjian baru yang harus disepakat sesuai regulasi yang ada. Intinya, kalau jalan kami rusak, maka kami akan tutup,” tegas Pahri Yamsul.

Baca Juga :  Catatan Kinerja Akhir Tahun 2023 Pj Gubernur Andap Budhi Revianto 117 Hari Memimpin Sultra

Pemprov Sultra melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga berharap agar jalan-jalan provinsi yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan hauling bisa dibangun ataupun diperbaiki.

“Silahkan menggunakan jalan-jalan kita (jalan provinsi) tapi harus menjaga karena jalan itu juga digunakan oleh masyarakat dan dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga rakyat bisa juga menggunakannya dengan aman dan nyaman, bukan hanya perusahaan yang menggunakan. Mari kita jaga aset pemerintah, agar bisa terawat dan berkepanjangan dimanfaatkan,” pungkasnya.

 

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!