Hukum & Kriminal

Bea Cukai Kendari Sita 1.120.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Masih Diselidiki

365
×

Bea Cukai Kendari Sita 1.120.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Masih Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Puluhan karton Rokok Ilegal tanpa Cukai yang digagalkan oleh Bea Cukai Kendari. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan peredaran 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Senin, 16 September 2024. Namun ironinya, hingga memasuki peken ke dua Bea Cukai Kendari belum mampu mengungkap pemilik atau pelaku penyelundupan rokok ilegal itu.

Tim Bea Cukai Kendari melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman rokok ilegal ke Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Kejari Muna Damaikan Perkara Suami Istri yang Berselisih

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman rokok ilegal. Tim langsung melakukan analisis dan pendalaman informasi,” ujar Mukhlis, Humas Bea Cukai Kendari, Senin (30/9/2024).

Pada pukul 12.30 WITA, tim Bea Cukai Kendari melakukan pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan terhadap 50 karton rokok yang dimuat dalam sebuah kontainer berisi berbagai barang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Jika dibiarkan, rokok ilegal ini akan membanjiri wilayah Sulawesi Tenggara,” jelas Mukhlis.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Sultra: Jangan Terjebak Hoaks Pasca Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penelitian lebih lanjut guna mengungkap secara detail pelanggaran yang terjadi, pelaku, modus operandi, dan hal-hal terkait lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Kami menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Mukhlis.

Baca Juga :  Kopperson Desak Pencopotan Kepala Pengadilan Tinggi Sultra dan PN Kendari Akibat Putusan Non-Eksekutorial Sengketa Lahan Tapak Kuda

Rokok ilegal yang disita diperkirakan bernilai Rp 1.545.600.000 rupiah. Penindakan ini menyelamatkan keuangan negara dari nilai cukai sekitar Rp 835.520.000 yang seharusnya dibayarkan.

“Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara,” tegas Mukhlis.

 

 

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!