Kolom Sultra

PT Galangan Moramo Maelo Bantah Tuduhan Ilegal dan Tidak Kantongi Izin

311
×

PT Galangan Moramo Maelo Bantah Tuduhan Ilegal dan Tidak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT GMM, Safrun Loga, S.H., M.H. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dituding melakukan aktivitas operasional ilegal oleh Barisan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (BMPPK-SULTRA) di wilayah Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, perusahaan galangan kapal PT Galangan Moramo Maelo (PT GMM) memberikan klarifikasinya bahwa semua aktivitas sudah memiliki izin dari kementerian lembaga terkait.

Melalui salah satu website, BMPPK-SULTRA, menduga bahwa perusahaan tetap melakukan aktivitas operasional, padahal telah dilakukan penghentian sementara oleh Satgas PKH dan indikasi aktivitas pemanfaatan ruang tanpa legalitas lengkap. Dugaan lainnya adalah PT GMM belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha sebelum memanfaatkan ruang, sesuai ketentuan pemerintah.

Menyikapi tudingan tersebut, Kuasa Hukum PT GMM, Safrun Loga, S.H., M.H., mengatakan perusahaan menilai tudingan itu bukan hanya keliru, tetapi juga hoaks yang dirancang tanpa dasar fakta.

“Dua poin besar dalam pemberitaan dalam website yang disampaikan oleh BMPPK-SULTRA yakni klaim penghentian operasi oleh Satgas PKH dan pernyataan bahwa PT GMM tidak memiliki PKKPR adalah fitnah yang merugikan perusahaan dan menyesatkan publik dan itu juga merupakan hoax, karena kenyataannya tidak seperti itu,” ungkapnya, kepada media ini saat melakukan konferensi pers, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga :  242 Bintara Muda Selesai Pendidikan di SPN Anggotoa, Ini Pesan Kapolda Sultra

Safrun secara tegas juga membantah narasi bahwa Satgas PKH pernah menghentikan aktivitas PT GMM. Kenyataan di lapangan Satgas tidak pernah melakukan penyegelan ataupun teguran lain kepada perusahaan hingga sampai saat ini. Sesungguhnya perusahaan telah memenuhi seluruh izin operasional yang disyaratkan oleh pemerintah.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan bahwa PT GMM disegel atau dihentikan oleh Satgas adalah tuduhan yang dibuat-buat tanpa data dan hanya berpotensi merusak nama baik perusahaan.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun tindakan penghentian oleh Satgas PKH di Galangan Moramo. Kegiatan kami resmi, legal, dan semua izinnya lengkap,” tegasnya, di Kendari.

Ia menjelaskan bahwa akhir-akhir ini memang Satgas PKH melakukan tugas penertiban di beberapa jetty hingga perusahaan galangan kapal di wilayah Sulawesi Tenggara, tetapi tidak di lokasi PT GMM, apalagi melakukan penindakan.

Baca Juga :  Vale Goes to School Edukasi Siswa Buat Pupuk Kompos Demi Jaga Lingkungan

Bantahan keras juga disampaikan terkait tuduhan bahwa PT GMM tidak memiliki izin PKKPR. Safrun Loga, menjelaskan bahwa PT GMM telah mengantongi izin PKKPR sejak 4 April 2024. Izin ini kemudian diikuti dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL yang terbit pada Juli 2024.

“Jika tidak ada PKKPR, maka tidak akan keluar izin pemanfaatan ruang laut,” tegasnya.

Kuasa hukum PT GMM juga menyayangkan tindakan oknum tertentu yang mempublikasikan berita melalui website tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Hal yang sama ia sampaikan kepada kelompok mahasiswa yang ikut menyoroti isu ini tanpa verifikasi.

“Ini pelanggaran prinsip dasar jurnalistik. Tidak ada konfirmasi, tidak ada cek fakta, tapi langsung dipublikasikan. Itu merugikan perusahaan,” ujarnya.

Pihak PT GMM akan melakukan kajian terhadap media yang menyebarkan berita bohong tersebut. Jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan tidak memiliki lisensi dari Dewan Pers, maka PT GMM tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Malam Ini, Komisi Informasi Sultra Gelar Anugrah Keterbukaan Informasi Publik

“Jika klarifikasi tidak dilakukan, kami akan menempuh langkah hukum. Berita bohong ini masuk ranah pidana,” tegas Safrun.

Ia menilai upaya tersebut penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang sembarangan menyebarkan informasi tanpa dasar.

Safrun Loga mengimbau kepada seluruh mitra bisnis PT GMM dan masyarakat luas untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak benar dan terprovokasi oleh pemberitaan yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa PT GMM melakukan kegiatan yang legal dan memiliki izin resmi.

“Kami meminta kepada semua pihak, termasuk media yang telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta, untuk melakukan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum karena ini adalah tindak pidana penyebaran berita bohong,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!