KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang tersebar di seluruh daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sultra) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban musibah laka lantas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Abdillah didampingi staf Mobile Service, Andi Ardian syahruddin, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit baru yaitu Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Provinsi Sulawesi Tenggara atau lebih dikenal sebagai Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, Rabu (31/7/2024).
“Dengan adanya PKS ini, maka rumah sakit tidak perlu lagi menagih biaya perawatan ke korban laka lantas yang terjamin, sebagai gantinya kami Jasa Raharja akan menerbitkan guaranty letter yang ditujukan kepada Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Prov. Sultra, dan nantinya beban biaya tersebut akan direalisasikan melalui pembayaran atas penagihan dari pihak RS,” tutur Abdillah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja diberikan amanah oleh pemerintah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, dimana salah satu kewajibannya adalah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan umum.
“Kami berharap adanya kerjasama ini dapat menurunkan tingkat vatalitas akibat kecelakaan, serta Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Prov. Sultra bisa memberikan kontribusi yang baik dalam penanganan korban kecelakaan,” tutup Abdillah juga menyampaikan harapannya dari kerja sama ini.
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: