/*
Breaking News
*/
Konawe Raya

Reklamasi Jetty PT GMS Dihentikan, Aktivitas Bongkar Muat Nikel Tetap Aman

585
×

Reklamasi Jetty PT GMS Dihentikan, Aktivitas Bongkar Muat Nikel Tetap Aman

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KONSEL – Aktivitas reklamasi Jetty PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, penghentian ini tidak menyentuh kegiatan pengangkutan atau bongkar muat ore nikel ke Tongkang yang masih berlangsung.

Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kendari, Asep Rahmat Hidayat, mengatakan penyegelan yang dilakukan tim KKP difokuskan pada aktivitas reklamasi, bukan operasional Jetty. Pembangunan dermaga tersebut tetap berjalan, namun pemanfaatan ruang laut harus didahului dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga :  Yayasan Sahabat Mu'adz dan PT WIN Kolaborasi Gelar Pengobatan Gratis hingga Sunatan Massal untuk Masyarakat

“Yang dihentikan adalah kegiatan reklamasinya. Pemanfaatan ruang laut harus memiliki dasar dokumen PKKPRL. Setelah dokumen itu terbit, kegiatan reklamasi bisa dilanjutkan,” jelas Asep.

Ia menambahkan, selama izin yang ada masih berlaku, perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan bongkar muat di wilayah Jetty.

Sementara itu, Humas PT GMS, Sakirman, memastikan akan mematuhi rekomendasi KKP terkait kelengkapan dokumen PKKPRL.

Baca Juga :  Warga Torobulu Sebut Aktivitas PT WIN Tak Meresahkan, Malah Bawa Manfaat

“Apa yang menjadi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan akan kami taati dan patuhi,” ujarnya, Minggu (29/9/2025)

Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa KKP menghentikan pemanfaatan ruang laut untuk reklamasi Jetty di pesisir Desa Ulusawa. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa area seluas 2.231 hektare milik PT GMS tersebut belum memiliki dokumen PKKPRL yang menjadi persyaratan legal untuk melanjutkan reklamasi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT WIN Bantah Perusahaan Disebut Kriminalisasi 8 Orang Warga Torobulu

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan regulasi pemanfaatan ruang laut ditegakkan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi yang sah, sehingga perusahaan tetap bisa beroperasi selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!