Kolom Sultra

Rakor Bersama KPK dan Dirjen Minerba, Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Pengelolaan Aset Daerah dan Pengawasan Pertambangan

413
×

Rakor Bersama KPK dan Dirjen Minerba, Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Pengelolaan Aset Daerah dan Pengawasan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Pengamanan serta Penyelamatan Aset Provinsi Sulawesi Tenggara, yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (30 Juli 2025).

Rapat ini menjadi momen strategis yang mempertemukan berbagai unsur penting dari pusat dan daerah, diantaranya Kepala Satuan Tugas Wilayah IV.2 KPK RI, Tri Budi Rochmanto bersama tim; Tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; Tim Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK; Tim Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulselbatra; Tim Kepala Wilayah Pajak Sulselbrata; Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra serta Kepala Bappenda dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa dirinya memegang mandat konstitusional sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan kepala pemerintahan provinsi, yang mengemban tanggung jawab besar untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kekayaan daerah demi kemakmuran masyarakat Sultra.

Baca Juga :  Beragam Tari, Busana dan UMKM Khas Sultra di Pamerkan di Lotus Festival ke-42 Amerika Serikat

Ia menyoroti dua isu krusial yang menjadi fokus utama dalam rakor ini, yakni pengelolaan aset daerah dan pengawasan atas aktivitas pertambangan.

“Keduanya adalah pilar strategis yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan, daya saing daerah, serta masa depan pembangunan Sultra,” tegasnya, dilansir dari akun Facebook PPID Utama Sultra, Rabu (30/7).

Gubernur menyampaikan, potensi tambang logam di Sultra sangat besar. Berdasarkan data terbaru, terdapat 209 lokasi pertambangan dengan total sumber daya logam lebih dari 65 juta ton, dan cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton.

“Ini merupakan angka tertinggi di Indonesia,” ungkapnya. Namun ia mengingatkan, potensi besar ini harus dikelola secara bertanggung jawab.

“Hak pengelolaan bisa kita berikan, tapi kewajiban harus diingatkan. Jika semua transparan dan akuntabel, kita tak akan jadi nomor dua dari belakang dalam pendapatan daerah,” sambungnya tegas.

Sebagai langkah konkret, Gubernur mengumumkan telah diterbitkannya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2024–2026 untuk 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan. Perusahaan-perusahaan ini memproduksi komoditas strategis seperti batu gamping, pasir kuarsa, batuan, dan kalsit. Contohnya, PT Ilyas Karya akan memproduksi 2 juta m³ batuan per tahun, dan PT Citra Khusuma Sultra menargetkan 1,04 juta ton batu gamping per tahun.

Baca Juga :  Hari Kemenkum dan HAM: Kemenkumham Sultra Berikan Penghargaan kepada Mitra Kerjanya

Pada aspek pemasaran, sejumlah perusahaan juga menunjukkan perkembangan positif. PT Naga Mas Sultra dan PT Hangtian Nur Cahaya, misalnya, telah mengamankan pasar pasir kuarsa hingga 427.500 ton per tahun.

Sementara itu, Gubernur juga menyoroti tekanan terhadap kawasan hutan akibat pertambangan. Hingga 2025, tercatat ada 88 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan total luasan 43.262 hektare. Kabupaten Kolaka memiliki luasan IPPKH terbesar dengan 19.202 hektare, disusul Konawe Utara (12.671 hektare), dan Konawe (3.360 hektare). “Kita harus memperkuat pengawasan dan menuntut tanggung jawab lingkungan dari para pemegang IUP,” katanya.

Gubernur menegaskan lima kewajiban utama perusahaan tambang, yaitu: mematuhi semua regulasi perizinan dan teknis tambang; membayar pajak dan retribusi tepat waktu; melaksanakan reklamasi dan pascatambang; menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat; dan menjaga lingkungan hidup.

Baca Juga :  PLN Nusantara Power UPDK Kendari Dukung Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui CSR

Dalam aspek penyelamatan aset daerah, Gubernur menjelaskan bahwa saat ini terdapat 16 bidang aset strategis milik Pemprov Sultra yang sedang dalam penertiban. Aset-aset ini sebagian besar berupa tanah bernilai tinggi, seperti di kawasan Nanga-Nanga dan Bunga Seroja (lokasi operasional Same Hotel).

“Aset ini harus kembali dikuasai oleh pemerintah daerah dan dikelola profesional demi kemaslahatan masyarakat,” katanya.

Sebagai penutup, Gubernur menyerukan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum. Ia meminta dukungan dari aparat penegak hukum, KPK RI, serta masyarakat sipil.

“Kita bukan sedang mencari popularitas. Kita sedang menyusun warisan. Sultra dibangun bukan untuk hari ini saja, tapi untuk masa depan,” ujarnya penuh semangat.

Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Gubernur Andi Sumangerukka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelamatkan aset, menata pertambangan, dan membangun “Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius.**

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!