Muna

Pemkab Muna Percepat Pembentukan BUMD dengan Penyertaan Modal Awal 2 Miliar

1817
×

Pemkab Muna Percepat Pembentukan BUMD dengan Penyertaan Modal Awal 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa saat foto bersama Kepala-kepala OPD dan tim penyusun akademi. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, menyusun rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan melakukan seminar akademik untuk mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil Ndoasa yang dilakukan di salahkan satu hotel di Kota Raha, Rabu (30 Juli 2025).

Seminar akademik ini merupakan tahapan pembentukan BUMD dari proses penyusunan regulasi daerah yang melibatkan tim penyusun naskah akademik dari lembaga kajian hukum independen, Cendekia Legal Research, yang terdiri dari La Ode Muhram Naadu, Muh. Ramadan Kiro, Asri Syarif, dan La Harjo Prawiro.

Wakil Bupati, La Ode Asrafil Ndoasa, mengungkapkan Pemkab Muna serius memajukan daerah melalui pembentukan BUMD hingga dalam rencana penyertaan modal awal BUMD sebesar Rp2 miliar yang akan dipersiapkan sebagai fondasi operasional BUMD tersebut.

“Angka ini merupakan hasil dari analisis fiskal dan studi kelayakan mendalam yang mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah secara realistis,” kata Asrafil usai seminar akhir penyusunan naskah akademik Raperda pembentukan Perumda, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga :  Pemda Muna Melaunching Aplikasi SIPANDAI dalam Memantau Pemungutan PBB

Asrafil melanjutkan, secara keseluruhan, substansi Raperda telah rampung. Saat ini tinggal penyempurnaan saja setelah itu tahapan revisi final selesai dan naskah akademik tersebut akan disampaikan kepada Bupati Muna untuk selanjutnya diajukan ke DPRD Muna.

“Insha Allah, pasca peringatan Hari Kemerdekaan RI, naskah akademik ini akan kami dorong ke DPRD untuk segera disahkan sebagai Perda. Mengingat saat ini kami sudah disibukan dengan persiapan rangkaian kegiatan perayaan HUT RI,” ucap Asrafil.

Sementara, Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadan Kiro, menjelaskan bahwa naskah akademik ini dirancang sebagai dokumen normatif dan perencanaan strategis dengan tujuannya adalah memberikan justifikasi rasional dan berbasis data terkait urgensi pendirian BUMD baru di Kabupaten Muna.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-80 dan HUT Kabupaten Muna Ke-66, BPN Muna Berpartisipasi Mengikuti Jalan Santai dan Lari Karung

“Target yang ditetapkan dalam dokumen ini mengikuti prinsip SMART, yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu. Beberapa sasaran strategisnya meliputi peningkatan pendapatan asli daerah, penciptaan lapangan kerja baru, serta perluasan layanan publik,” terang Ramadan.

Menurut Ramadhan, bahwa kajian akademik ini menjadi desain kelembagaan yang ideal untuk BUMD, mulai dari bentuk hukum badan usaha milik daerah, struktur organisasi, hingga sistem tata kelola berbasis transparansi dan akuntabilitas.

“Struktur organisasi harus efisien dan sesuai dengan skala operasional, jenis usaha yang dijalankan, serta mengikuti regulasi yang berlaku. Semua aspek hukum dan administratif telah dianalisis secara mendalam,” ungkapnya.

Dia menerangkan, naskah akademik ini tidak hanya menyusun regulasi, tetapi dokumen akademik ini juga mencakup rencana bisnis (business plan) yang dirancang secara sistematis, mulai dari analisis pasar, strategi pemasaran, proyeksi pendapatan, serta skema operasional yang berorientasi pada keberlanjutan.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna bersama UMKM Binaannya Bersinergi, Penggadaian Raha Siapkan KUR

“Analisis pasar bertujuan untuk mengidentifikasi segmen pasar, potensi persaingan, serta diferensiasi produk atau jasa yang akan ditawarkan BUMD. Sementara itu, proyeksi keuangan dibuat untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menciptakan profitabilitas dan memberikan kontribusi fiskal ke daerah,” terangnya.

Ia juga menambahkan, bahwa naskah akademik ini bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan pilar utama yang menjamin legitimasi dan arah pembangunan BUMD secara jangka panjang. Menurutnya, kelengkapan substansi dalam dokumen ini menjadikannya sebagai acuan strategis dan teknokratik dalam proses pembentukan hingga operasionalisasi BUMD.

“Ini bukan dokumen simbolik. Naskah ini akan menjadi kompas arah kebijakan dalam mendirikan badan usaha milik daerah yang berdaya saing dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!